Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polemik TWK KPK

Guru Besar FH UNPAD: TWK Didesain sebagai Alibi untuk Singkirkan Pegawai KPK

Menurut Atip, TWK yang dijadikan tolak ukur oleh pimpinan KPK untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak lolos TWK hanyalah sebuah alibi.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNTERNATE.COM - Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berujung pada pemecatan 56 pegawai non-aktif menuai sorotan dari para pakar, satu di antaranya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung (FH Unpad) Atip Latipulhayat.

Menurut Atip, TWK yang dijadikan tolak ukur oleh pimpinan KPK untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak lolos TWK hanyalah sebuah alibi atau alasan untuk menyingkirkan para pegawai tersebut.

"Saya melihat dari awal TWK itu memang didesain sebagai sebuah alibi untuk menyingkirkan (para pegawai KPK), jadi itu alibi saja," kata Atip dalam diskusi bersama ICW secara daring, Minggu (19/9/2021).

Ironisnya kata dia, alibi merupakan upaya yang kerap kali didesain oleh mereka yang tidak jujur.

Sebab, kata Atip, alibi tidak diperlukan oleh mereka yang sering berbuat jujur, karena mereka akan menyampaikan fakta yang ada dengan percaya diri.

"Kalau orang jujur kenapa harus membuat alibi, dia akan dengan senang penuh percaya diri menyampaikan fakta-fakta, tetapi terkait dengan wawasan kebangsaan, hukum kemudian dibuat tafsir manipulatif," ucapnya.

Baca juga: Pegawai KPK Diberhentikan, Presiden Tak Bisa Abaikan Rekomendasi Ombudsman, YLBHI Tunggu Kewenangan

Baca juga: Fahri Hamzah Puji Firli Bahuri, Ketua WP KPK: Semua Mantan Ketua KPK Tahu Seluk-beluk KPK

Baca juga: Materi, Passing Grade, dan Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD PPPK Guru dan PPPK Non-Guru 2021

Tak hanya itu, terkait dengan peralihan pegawai KPK sebagai ASN, kata dia, itu merupakan sebuah tujuan untuk mengendalikan KPK.

Dengan kata lain, Atip menyatakan, agar para pegawai KPK berada dalam kendali penguasa.

"Tujuan awal pegawai KPK itu berubah status menjadi ASN itu sudah kami baca karena ingin mengendalikan KPK, secara khususnya adalah ingin mengkrangkeng mereka, mereka yang 75 menjadi 57 (kekinian 56) itu supaya berada pada kendali kuasa," ucap Atip.

"Dengan begitu saya katakan berbagai argumentasi, nalar kuasa tidak bisa dikalahkan oleh nalar hukum sebening apapun, begitu juga hukum tidak mampu mengalahkan kuasa yang memang tidak menghormati hukum," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan dipecat pada 30 September 2021 mendatang.

Mereka tidak lagi bekerja di KPK per 1 Oktober 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri pun telah mengeluarkan SK Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

SK bernomor 1354 tahun 2021 itu ditetapkan di Jakarta pada 13 September 2021 dan ditandatangani oleh Firli Bahuri.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Salinan SK disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Jakarta VI, serta pegawai itu sendiri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved