Pegawai KPK Diberhentikan
Pegawai KPK Diberhentikan, Presiden Tak Bisa Abaikan Rekomendasi Ombudsman, YLBHI Tunggu Kewenangan
Terlapor dalam kasus TWK pegawai KPK mengacu pada KPK dan BKN, sementara atasan terlapor mengacu pada Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 56 pegawai non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan lagi bekerja di lembaga antirasuah per 1 Oktober 2021.
56 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) resmi dipecat oleh pimpinan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri pun telah mengeluarkan SK Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
SK bernomor 1354 tahun 2021 itu ditetapkan di Jakarta pada 13 September 2021 dan ditandatangani oleh Firli Bahuri.
Salinan SK disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Jakarta VI, serta pegawai itu sendiri.
Dalam diktum poin kesatu, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat pegawai KPK per tanggal 30 September 2021.
"Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mulai tanggal 30 September," tulis SK yang didapat Tribunnews.com dari sumber, Sabtu (18/9/2021).
Pemberhentian pegawai KPK itu menuai polemik.
Ombudsman RI sudah memberikan rekomendasi kepada Presiden RI dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sudah berencana menempuh langkah hukum.
Ombudsman: Presiden RI Tak Bisa Abaikan Rekomendasi
Anggota Ombudsman Indonesia (RI), Robert Na Endi Jaweng mengatakan semua prosedur yang dilakukan Ombudsman untuk menindaklanjuti temuan maladministrasi tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK mengarah pada penyerahan surat rekomendasi ke Presiden RI.
Hal ini ia sampaikan saat memberikan perkembangan kasus TWK pegawai KPK dalam dialog yang diselenggarakan ICW, Minggu (19/9/2021).
“Rangka kerja Ombudsman itu mengarahkan rekomendasi itu ke sana. Tidak bisa kemudian bapak Presiden mengatakan tidak boleh semuanya ke saya. Ini bukan kemauan Ombudsman, ini perintah undang-undang,” ujarnya.
Ia menegaskan sangat sedikit kasus aduan yang diterima Ombudsman berakhir pada tahap rekomendasi.
Namun faktanya, kasus ini masuk pada tahapan yang menjadi produk pamungkas Ombudsman atau sebagai mahkotanya, yakni menyampaikan surat rekomendasi pada atasan terlapor.
Terlapor dalam kasus TWK pegawai KPK mengacu pada KPK dan BKN, sementara atasan terlapor mengacu pada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Robert mengatakan, Ombudsman akan salah jika tidak menyampaikan surat rekomendasi itu pada Presiden RI.
Sesuai kelembagaan, diketahui bahwa KPK dan BKN berada di bawah kekuasaan eksekutif, komandonya tegak lurus ada di bawah Presiden.
Dari segi substansi kasus, pemegang kekuasaan tertinggi dalam pembinaan kepegawaian ada di bawah presiden.
Adapun Badan Pengawas Kepegawaian (BPK) yang ada di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah ada di bawah delegasi kewenangan Presiden.
“Maka ketika kemudian BPK tidak mengeluarkan kebijakan atau keputusan yang sejalan dengan apa yang menjadi rekomendasi Ombudsman, maka Presiden sebagai sumber kewenangan yang memberikan delegasi itu kemudian harus melakukan Langkah-langkah lebih lanjut,” ujarnya.
Baca juga: Fahri Hamzah Puji Firli Bahuri, Ketua WP KPK: Semua Mantan Ketua KPK Tahu Seluk-beluk KPK
Baca juga: Ditandatangani Firli Bahuri, Ini Isi Surat Pemberhentian 56 Pegawai KPK
Baca juga: 56 Pegawai KPK Diberhentikan, Febri Diansyah: Kesewenangan Terjadi tanpa Malu-malu
Baca juga: 56 Pegawai KPK Dinonaktifkan Akhir Bulan Ini, Jokowi Dinilai Lari dari Tanggung Jawab
YLBHI Tunggu Kewenangan Presiden
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, pihaknya masih akan menunggu kewenangan Presiden RI Joko Widodo dalam menyikapi pemecatan 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hal itu merupakan upaya YLBHI sebelum nantinya menempuh langkah hukum.
Sebagai informasi, YLBHI juga merupakan tim kuasa hukum seluruh pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Kini para pegawai KPK itu dikabarkan telah mengantongi surat pemecatan yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
"Kalau ditanya (soal langkah hukum), kami ingin menunggu atau menanti pak Presiden untuk menjalankan kewenangannya, begitu," kata perempuan yang karib disapa Asfin itu dalam diskusi bersama ICW secara daring, Minggu (19/9/2021).
Dirinya lantas menyinggung keputusan Presiden Jokowi yang mengirimkan surat presiden untuk membahas revisi Undang-Undang KPK 2019 lalu.
Di mana kata Asfin dalam Undang-Undang tersebut, telah menjadikan KPK masuk ke dalam rumpun Eksekutif yang berarti berada di bawah kewenangan Presiden.
Padahal jika Presiden Jokowi tidak mengirimkan surat presiden untuk membahas revisi UU KPK itu, maka kata Asfin, orang nomor satu di Indonesia itu bisa lebih leluasa dengan mengatakan bahwa KPK itu lembaga independen.
Jadi kata dia, kewajiban presiden lebih bersifat etis bahwa sebagai kepala pemerintahan, dan tata negara.
"Tapi dengan revisi UU KPK dimasukkan menjadi rumpun eksekutif maka dia (presiden) betul-betul menjadi pimpinan tertinggi secara hukum positif bukan hanya secara etika politik," ucap Asfinawati.
Oleh karenanya kata dia, hingga kini pihaknya masih menunggu wewenang dari Presiden Jokowi yang sebagaimana juga telah menerima rekomendasi dari Komnas HAM untuk dapat menyikapi sengkarut di lembaga antirasuah tersebut.
Sebab jika tidak, kata Asfin, maka akan ada dua kemungkinan buruk yang tercermin dalam kepemimpinan Presiden Jokowi yakni ketidakmampuan dan ketidakmauan.
"Kalau tidak mampu, apakah ini artinya melambaikan bendera putih? tidak mampu lagi menjadi kepala pemerintah di rumpun eksekutif itu, kalau tidak mau, ini sama saja buruknya begitu," ucap Asfin.
"Jadi kami tidak akan mengambil langkah hukum sementara, karena kami masih menunggu supaya kita bisa lihat bagaimana etika bernegara dan hukum kita ini, jangan sampai ada revisi undang-undang lalu yang mau revisi malah kemudian ketika ternyata gak enak hasil revisinya kemudian lepas tanggung jawab," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Pemberhentian Pegawai KPK, YLBHI Tunggu Kewenangan Presiden Sebelum Ambil Langkah Hukum
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ombudsman Sebut Presiden Tak Bisa Abaikan Rekomendasi Terkait TWK Pegawai KPK