Jokowi Minta Tanggal Pemilu Serentak 2024 Segera Ditetapkan, Ini Kata Mahfud MD
Mahfud MD membocorkan pilihan waktu untuk melaksanakan gelaran pemilihan presiden, pemilihan legislatif, serta pemilihan kepala daerah.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membocorkan pilihan waktu untuk melaksanakan gelaran pemilihan presiden, pemilihan legislatif, serta pemilihan kepala daerah.
Opsi tersebut didapatkan setelah melakukan rapat simulasi jadwal pemilu serentak bersama Mendagri, Tito Karnavian.
Salah satu opsi yang muncul adalah pemilu serentak akan dilaksanakan pada 24 April 2024 mendatang.
"Pemilu, Pilpres, dan Pileg itu pilihan utamanya jatuh pada 24 April 2024," kata Mahfud MD dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (26/9/2021).

Terkait opsi tersebut, Mahfud MD pun akan mempertajam kembali problem-problemnya, baik secara teknis maupun yuridis.
"Nanti akan dipertajam lagi problem-problem secara teknis dan yuridis yang menyertainya," ucap Mahfud MD.
Baca juga: Sekjen PKP Klaim Presiden Jokowi Sepakat Pemilu Serentak 2024 Digelar Bulan April 2024
Baca juga: Telah Disepakati di DPR, Pemilu Serentak 2024 Digelar 28 Februari, Pilkada 27 November
Lebih lanjut, Mahfud MD menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang meminta agar tanggal Pemilu Serentak bisa segera ditetapkan.
Hal ini dilakukan karena untuk menghindari munculnya isu-isu liar.
Mahfud mengaku, ia bersama Mendagri nantinya akan segera membahas opsi pelaksanaan pemilu serentak ini dengan DPR, KPU, Bawaslu, dan lembaga terkait lainnya.
Mahfud menambahkan, untuk warga yang ingin mendirikan partai politik, maka partai tersebut harus sudah mempunyai badan hukum.
Selambat-lambatnya pada 21 Oktober 2021, jika ingin mengikuti pemilu 2024.
"Terkait dengan ini, dengan asumsi pemilu dilaksanakan ada tanggal 24 April 2024, maka warga negara yang ingin mendirikan partai politik yang bisa ikut pemilu untuk 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini," terang Mahfud.
Pemilu 2024, ODGJ Berhak Terdaftar sebagai Pemilih
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tidak kehilangan kemampuan untuk memilih, berhak terdaftar sebagai pemilih pada pemilu.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Mahardhika mengatakan hal itu ketika menyampaikan hasil riset bertajuk “Gangguan terhadap Hak Memilih: Fenomena dan Upaya Penanggulangan” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Perludem, Kamis (23/9/2021).