Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polemik TWK KPK

Polemik Pemecatan 56 Pegawai KPK, ICW Kirim Surat kepada Jokowi melalui Ojek Online

ICW menganggap Jokowi telah membuka keran pelemahan upaya pemberantasan korupsi melalui revisi UU KPK.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNTERNATE.COM - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemberhentian 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum juga berakhir.

Bahkan, pemberhentian 56 pegawai KPK pun dipercepat satu bulan dibandingkan keputusan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021 yang menyebut pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.

Per tanggal 30 September 2021, 56 pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan itu pun tak lagi bekerja di lembaga anti-rasuah.

Hingga kini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengambil sikap yang tegas terkait sengkarut di tubuh KPK.

Terkait situasi terkini pemberantasan korupsi pasca-dipercepatnya pemberhentian 56 pegawai KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, Selasa (28/9/2021).

Surat telah diantarkan melalui aplikasi ojek online (ojol) ke Istana Negara tepat pukul 17.00 WIB dan juga disertai dengan mengirimkan secara daring ke alamat e-mail Kementerian Sekretariat Negara (humas@setneg.go.id dan persuratan@setneg.go.id). 

Baca juga: Jokowi Belum Juga Bersikap Soal TWK KPK, MAKI: Atta Halilintar Aja Diurusi, Ini Sama Pentingnya

Baca juga: BEM SI Gelar Demo Soal TWK, KPK Beri Tanggapan: Kami Tidak Ingin Berdinamika dalam Isu Ini

Baca juga: Di KPK Darurat, Febri Diansyah Ungkap 5 Alasan Jokowi Harus Angkat 56 Pegawai KPK Nonaktif Jadi ASN

Baca juga: ICW Desak Jokowi untuk Ambil Sikap dalam Polemik TWK KPK, Ini 10 Alasannya

Dalam suratnya, ICW mengingatkan tanggung jawab Jokowi selaku presiden atas upaya pemberantasan korupsi yang serius dan tanpa pandang bulu.

"Kami selaku kelompok masyarakat sipil antikorupsi merasa sangat prihatin atas situasi terakhir yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi dan situasi pemberantasan korupsi di Indonesia," demikian bunyi petikan surat ICW yang ditandatangani koordinatornya, Adnan Topan Husodo, Selasa (28/9/2021).

ICW memandang, KPK yang selama ini menjadi lembaga yang disegani, kini tengah terpuruk. 

Bahkan, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah kian merosot.

Pada saat bersamaan, menurut ICW, upaya pemberantasan korupsi mengalami ketidakpastian, bahkan kemunduran. 

Hal ini ditandai dengan memburuknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2020.

"Dan menjadikan Indonesia kembali sebagai negara yang dianggap sangat korup," bunyi petikan sambungan surat ICW.

ICW pun menganalisis, gonjang-ganjing yang selama ini melanda KPK dan pemberantasan korupsi disebabkan oleh gagalnya Jokowi untuk mengambil sikap yang tegas. 

ICW menganggap Jokowi telah membuka keran pelemahan upaya pemberantasan korupsi melalui revisi UU KPK.

Selain itu, menurut ICW, persoalan pemilihan pimpinan KPK yang kontroversial tidak bisa dilepaskan dari peran serta dan tanggung-jawab Jokowi.

"Gagalnya Bapak Presiden RI dalam memilih dan menempatkan para calon Pimpinan KPK yang berintegritas tinggi melahirkan berbagai persoalan di badan anti-rasuah ini, termasuk berbagai pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terpilih," bunyi petikan lanjutan surat ICW.

ICW turut memandang, Jokowi enggan bersikap serta seolah lari dari tanggung jawab untuk mengurai dan menyelesaikan kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK

Padahal menurut ICW, jika Jokowi sanggup menggunakan ketajaman hati nurani untuk melihat situasi ini, maka dengan sangat mudah mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

"Namun sampai menjelang hari akhir nasib 56 pegawai KPK pada tanggal 30 September 2021, Bapak Presiden tidak mengeluarkan sikap apapun. Kami mengartikan sikap diam Bapak Presiden RI sebagai persetujuan secara tidak langsung atas pemecatan secara sewenang-wenang 56 pegawai KPK tersebut," bunyi petikan surat ICW.

Di akhir suratnya, ICW mengingatkan bahwa Jokowi selaku Presiden memiliki tanggung jawab besar dalam upaya pemberantasan korupsi yang serius.

Berkaca pada negara lain yang telah berhasil dalam menekan korupsi secara signifikan, kata ICW, keseriusan pemberantasan rasuah berangkat dari para pemimpin bangsanya. 

"Tidak ada negara manapun yang berhasil mengatasi korupsi dengan jalan kompromi yang ditempuh oleh para pemimpinnya. Bangsa ini patut menyesal, Indonesia pernah lebih baik dalam memberantas korupsi, namun tidak untuk hari ini," tutup ICW dalam suratnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prihatin dengan Kondisi di KPK, ICW Kirim Surat ke Jokowi Lewat Ojol

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved