56 Pegawai KPK Nonaktif Direkrut Jadi ASN Polri, Komnas HAM Berharap Jokowi Beri Penjelasan
Menurut Choirul Anam, usulan atau ide Polisi Listyo Sigit Prabowo itu, jika dipahami secara mendalam dapat diartikan sebagai sikap presiden.
TRIBUNTERNATE.COM - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), M Choirul Anam, mengatakan pihaknya berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan mengenai 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan direkrut menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Diketahui, Presiden Jokowi disebut-sebut telah menyetujui gagasan yang dicetuskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tersebut.
Menurut Choirul Anam, usulan atau ide Polisi Listyo Sigit Prabowo itu, jika dipahami secara mendalam dapat diartikan sebagai sikap presiden.
"Oleh karenanya penting bagi Komnas HAM untuk mendapatkan penjelasan dari presiden secara langsung. Apakah ini merupakan bagian dari temuan dan rekomendasi Komnas," kata Anam kepada Tribunnews.com pada Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Tuding TNI Disusupi PKI dan Paham Komunis, Gatot Nurmantyo Disebut Terlalu Gegabah dan Gopoh
Baca juga: 21 Staf WHO Rudapaksa 50 Wanita di Kongo selama Wabah Ebola, 29 Orang Korbannya Hamil
Lebih lanjut, Anam mengingatkan satu di antara rekomendasi Kommas HAM soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK.
Yakni, pemulihan menjadi ASN berdasarkan perintah undang-undang terkait alih status.
Sehingga, dalam proses tersebut, sistem umum bagi ASN yang melamar tidak boleh diterapkan.
Anam juga menegaskan, temuan faktual pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK salah satunya lahir karena proses melanggar hukum, terselubung, dan ada yang ilegal.
Kondisi itu, harus tetap dijadikan konteks dalam dasar kebijakan presiden.
Kemudian, kata Anom, presiden juga pernah membuat arahan yang intinya adalah tidak boleh merugikan pegawai KPK, di mana arahan itulah juga yang menjadi salah satu dasar rekomendasi di samping putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dari beberapa hal di atas rekomendasi kami, tetap kami jadikan rujukan utama. Dan kami berharap mendapat penjelasan langsung presiden terkait subtansi penjelasan Kapolri," kata Anam.
Baca juga: Profil 7 Pahlawan Revolusi, Korban Kekejaman Peristiwa G30S yang Tewas di Lubang Buaya
Baca juga: Nyatakan Polemik Pegawai KPK Soal TWK Sudah Bisa Diakhiri, Mahfud MD: Mari Kita Melangkah ke Depan
Kapolri Sebut Jokowi Setuju 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo.
Kapolri meminta izin untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri.
Berkaitan hal tersebut, kini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut telah mendapat jawaban dari Jokowi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kpk-building.jpg)