RUU HPP Disahkan, NIK Juga Berfungsi Jadi NPWP, Menkumham: Tidak Semua Warga Bayar PPh
Menurut UU HPP yang disahkan pada Kamis (7/10/2021), Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP resmi difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.
Dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah administrasi Wajib Pajak Indonesia, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi.
Program ini akan mempermudah aktivitas pendataan masyarakat sebagai wajib pajak.
- Terkait asistensi penagihan pajak global kerjasama bantuan. Penagihan pihak antar negara, dilakukan melalui kerja sama negara mitra secara resiprokal.
Hal ini dilaksanakan sebagai wujud peran aktif Indonesi dalam kerja sama internasional.
2. Ketentuan Terkait Pajak Penghasilan
- Adanya pengaturan lapisan tarif PPh Orang perbaikan yang berpihak pada lapisan penghasilan terendah yang saat ini sebesar Rp 60 juta.
- Adanya penambahan tarif PPh Wajib Pajak OP sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun, serta penambahan ambang batas peredaran bruto tidak kena pajak untuk UMKM
- Pengaturan ulang tarif PPh Badan sebesar 22% untuk mendukung penguatan basis pajak.
- Pengaturan tentang unik dan amortisasi.
“Kebijakan-kebijakan yang diambil merupakan bentuk perlindungan bagi UMKM dan masyarakat rendah."
"Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan lebih mencerminkan keadilan bagi Wajib Pajak,” kata Dolfie saat Rapat Paripurna, Kamis (7/10/2021).
3. Ketentuan Terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Komitmen keberpihakan pada masyarakat bawah tetap terjaga dengan memberikan pemberian fasilitas PPN atas kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial.
Hal ini merupakan bentuk keberpihakan DPR sebagai wakil rakyat dalam kebutuhan dasar masyarakat banyak.