Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

RUU HPP Disahkan, NIK Juga Berfungsi Jadi NPWP, Menkumham: Tidak Semua Warga Bayar PPh

Menurut UU HPP yang disahkan pada Kamis (7/10/2021), Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP resmi difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tribun Jogja
Ilustrasi KTP. 

"Kalau kita mencermati perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021, di sana ada arahan Bapak Presiden."

"Pertama, NIK digunakan sebagai dasar pelayanan publik. Jadi pelayanan publik harus pakai NIK."

"Kedua, apabila penduduk punya NPWP, maka digunakan NIK dan NPWP ditambah dalam semua pelayanan publik," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (6/10/2021).

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, apa yang dimuat dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021 merupakan kelanjutan dari UU No 24 Tahun 2013.

Pada waktu itu sudah ada semangatnya, yakni single identity number atau satu penduduk hanya boleh mempunyai satu identitas yang menjadi kode referensi tunggal, yakni NIK.

Kemudian, hal itu dimuat dalam Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013.

Pasal tersebut, memuat tentang pelayanan publik wajib menggunakan NIK.

Di mana NIK jadi kode referensi tunggal bagi penduduk yang digunakan sebagai proses pelayanan publik.

NIK difungsikan jadi NPWP ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP yang kini sudah disahkan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kontan.co.id/Yusuf Imam Santoso, Kompas Tv)

Simak berita lain terkait NPWP Diganti NIK

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul NIK Gantikan NPWP setelah RUU HPP Disahkan, Menkumham: Tidak Semua Warga Wajib Bayar PPh

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved