Rabu, 17 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

TWK Diragukan setelah 57 Pegawai KPK akan Direkrut Jadi ASN Polri, KPK Justru 'Lempar Bola' ke BKN

TWK menuai keraguan di tengah masyarakat, setelah Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk menjadi ASN di Polri

Tayang:
Kompas.com/Bagus Supriadi
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron 

TRIBUNTERNATE.COM - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dijalani oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menjadi sorotan.

Terbaru, TWK menuai keraguan di tengah masyarakat, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

Terkait hal tersebut, KPK sudah angkat bicara.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron justru melemparkan keraguan masyarakat itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Jadi kami tidak dalam kapasitas untuk menghormati. Berarti TWK kemarin tidak kredibel, atau tidak valid, dan lain-lain... Sekali lagi itu wilayahnya BKN," ujar Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).

Nurul Ghufron juga mengatakan TWK merupakan produknya BKN. 

Sehingga, KPK tidak bisa memberikan komentar terkait keraguan masyarakat terkait tes itu.

"KPK sekali lagi dalam melaksanakan TWK berdasarkan hukum yang melaksanakan adalah BKN yang menentukan hasilnya adalah BKN. Kami taat kewenangan masing-masing pihak yaitu BKN," terang Ghufron.

Baca juga: 59 Anak di Garut Diduga Dibaiat NII: Sebut Indonesia Negara Thogut karena Tidak Pakai Hukum Islam

Baca juga: Nadiem Makarim Sedih saat Tahu Masih Ada Guru Honorer dengan Gaji Rp 100 Ribu: PR Besar Pemerintah

Baca juga: LBH Makassar Temukan Kejanggalan dalam Proses Kasus Dugaan Ayah Perkosa 3 Anak di Luwu Timur

Baca juga: Jika Direkrut Jadi ASN Polri, 57 Eks Pegawai Nantinya Ditempatkan di Posisi Sesuai Kompetensi

Ghufron juga menegaskan pihaknya tidak tahu menahu dengan hasil penilaian BKN yang membuat 57 pegawainya dipecat itu. Dalam hal ini, KPK hanya pengguna jasa BKN.

"Kami sebetulnya dalam posisinya sebagai user pada pelaksanaan TWK. Pelaksaannya dilaksanakn oleh BKN penentuan hasilnya juga oleh BKN itu posisi kami," jelas Ghufron.

Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai KPK yang gagal dalam TWK diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021 lalu. 

Lembaga antikorupsi itu menyatakan sudah tidak mempunyai ikatan lagi dengan mereka.

"Prinsipnya per hari ini, KPK dengan 57 pegawai tersebut kan sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi, artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

KPK menyerahkan keputusan mereka untuk melanjutkan pelabuhan usai pemecatan. 

Namun, lembaga antirasuah tidak akan melupakan jasa mereka selama bekerja.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved