Minggu, 19 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatannya Setelah Surati Kapolri Soal Sengketa Tanah

Puspom AD) membebastugaskan alias mencopot Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT) dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka.

Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA
Brigjen TNI Junior Tumilaar. 

TRIBUNTERNATE.COM - Nama Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT) sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu.

Diketahui, Junior Tumilaar mengirim surat pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat tulisan tangan Junior itu pun viral di media sosial.

Latar belakang ditulisnya surat tersebut berkaitan dengan permasalahan sengketa tanah di Sulawesi Utara.

Baca juga: Menlu RI: Arab Saudi akan Buka Pelaksanaan Umrah bagi Jemaah Asal Indonesia, Wajib Karantina 5 Hari

Baca juga: Update Covid-19 Indonesia Sabtu, 9 Oktober 2021: 1.167 Kasus Baru, Total 4.227.038 Kasus Infeksi

Dicopot dari Jabatannya

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom AD) membebastugaskan alias mencopot Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT) dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka setelah menyurati Kapolri.

Jenderal bintang satu itu diindikasikan melanggar hukum disiplin dan pelanggaran hukum pidana militer.

Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W. Sukotjo, seperti dikutip Tribunnews.com dari situs TNI AD, Sabtu (9/10/2021) menyebutkan bahwa Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad.

"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," ujar Sukotjo.

Menurut dia, keputusan itu dibuat untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT.

"Maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," ujarnya.

Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Baca juga: Nadiem Makarim Tawarkan Solusi bagi Guru Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK Tahap Pertama 2021

Baca juga: Remaja Putri Semarang Alami Pelecehan Seksual oleh Tetangga, Pilih Berdamai daripada Lapor Polisi

Sosok Brigjen TNI Juniar Tumilaar

Brigjen TNI Juniar Tumilaar. v
Brigjen TNI Juniar Tumilaar. (Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA)

Baca juga: MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Zifivax Hukumnya Suci dan Halal

Dikutip dari Website Kodam XIII Merdeka, Brigjen TNI Juniar Tumilaar merupakan Inspektur Kodam X11 Merdeka.

Namanya tertulis di jajaran pejabat Komando Kewilayahan Pertahanan yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved