Virus Corona
MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Zifivax Hukumnya Suci dan Halal
Vaksin Covid-19 merek Zifavax tak hanya telah mendapatkan EUA dari BPOM, tetapi juga status kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
TRIBUNTERNATE.COM - Satu lagi vaksin Covid-19 yang mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Vaksin Covid-19 tersebut bernama Zifavax.
Zifavax tak hanya telah mendapatkan EUA dari BPOM, tetapi juga status kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebagaimana diketahui, MUI mengumumkan status kehalalan Vaksin Zifivax pada Sabtu (9/10/2021) hari ini.
Ketua Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyebut, vaksin Covid-19 produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharm Pharmaceutical ini suci dan halal.
Hal tersebut berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian secara syar'inya atas dasar auditing yang dilakukan tim auditor.
"Vaksin Covid-19 produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharm Pharmaceutical hukumnya suci dan halal," katanya melalui siaran langsung di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (9/10/2021).
Menurut Asrorun Niam, Vaksin Zifivax dinyatakan halal karena proses produksinya memenuhi standar halal.
Selain itu, tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan najis dalam komposisi serta proses produksinya.
Baca juga: Kepala Ilmuwan WHO Minta Dunia Tak Buru-buru Beri Vaksin Booster pada Populasi Umum, Ini Alasannya
Baca juga: Izin Darurat BPOM Terbit, Ini Dosis dan Efek Samping Vaksin Zifivax, Efikasi 81,71 Persen
Baca juga: Vaksin Covid-19 Zifavax Mendapat Izin Penggunaan Darurat dari BPOM
Baca juga: Vaksin Pertama untuk Melawan Malaria Telah Disetujui oleh WHO
Selanjutnya, meski suci dan halal, Vaksin Zifivax ini boleh digunakan dengan syarat terjamin keamananya menurut ahli dan lembaga yang kredibel dan kompeten.
"Poin kedua ini penting, karena kebolehan penggunaan vaksin ini terikat oleh aspek thayyiban, aspek keamaan, aspek efikasi," katanya.
Diketahui, penetapan kehalalan Vaksin Zifivax terdapat dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 setelah berbagai proses pendalaman.
Fatwa tersebut, mengenai produk Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcom Biopharm Pharmaceutical Co., Ltd, yang dibahas dan ditetapkan pada 28 September 2021.
"Fatwa ini adalah jawaban hukum Islam. Maka pendekatannya adalah pendekatan hukum Islam di dalam menetapkan fatwanya," jelas Asrorun Niam.
Diharapkan, dengan adanya penetapan kembali kehalalan vaksin Covid-19, pemerintah dapat terus mengupayakan memprioritaskan pengadaan vaksin yang halal semaksimal mungkin.
