Kasus Ayah Diduga Perkosa Tiga Anaknya di Luwu Timur, Menteri PPPA: Kasusnya Mungkin Dibuka Lagi
Bintang mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 untuk melakukan asesmen lanjutan atas penanganan kasus itu.
Termasuk halnya, kekerasan seksual yang diduga dilakukan ayah kepada 3 anak di Luwu Timur ini.
Baca juga: Resmi Salurkan Bantuan Tunai bagi PKL & Warung Kecil, Jokowi: Rp1,2 Juta Menurut Hitungan Kita Cukup
Baca juga: Wakil Wali Kota Mojokerto Meninggal Dunia: Sempat Pingsan di Pameran, Khofifah Merasa Kehilangan
Baca juga: Olvah Bwefar Jamin Antusias Warga Papua Sambut Jokowi Bukan Gimik: Mereka Sayang Banget sama Bapak

Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius dimana penanganan terhadap korban dan pelaku harus mendapat perhatian serius dan mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban.
"Menyikapi polemik penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Luwu Timur dan saat ini menjadi isu viral di media dan masyarakat, saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendalami dan memahami kembali kasus ini secara utuh dengan berbagai perspektif."
"Yang jelas, pemerintah tidak akan memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak," jelas Bintang.
Kembali Viral
Diketahui sebelumnya, viral di media sosial pengakuan seorang ibu melaporkan pencabulan yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun,di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku tidak lain adalah eks suami sang pelapor atau ayah kandung korban sendiri, yang juga seorang aparatur sipil negara (ASN) menjabat di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.
Meski insiden ini terjadi pada tahun 2019 , terungkapnya kembali kasus ini mendapat perhatian serius dari publik.
Bahkan, diketahui kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sempat dihentikan pihak Polres Luwu Timur di Desember 2019.
Menanggapi hal itu, pihak Mabes Polri mengaku siap untuk membuka penyelidikan kembali kasus itu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan kasus tersebut masih belum final meski dihentikan penyidikannya oleh Polres Luwu Timur.
Rusdi menuturkan penyidik Polri masih bisa membuka penyelidikan kasus tersebut jika menemukan bukti baru adanya dugaan tindak pidana pencabulan.
"Apabila kita bicara tentang penghentian penyidikan, itu bukan berarti semua sudah final. Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021), dilansir Tribunnews.com.

Rusdi menjelaskan dugaan kasus pencabulan tersebut sudah dihentikan penyidikannya oleh penyidik Polres Luwu Timur pada 2019 lalu. Hal itu setelah dilakukan gelar perkara.
"Kesimpulan dari gelar perkara Itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan daripada kasus tersebut," jelasnya.