Kasus Ayah Diduga Perkosa Tiga Anaknya di Luwu Timur, Menteri PPPA: Kasusnya Mungkin Dibuka Lagi
Bintang mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 untuk melakukan asesmen lanjutan atas penanganan kasus itu.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali viral.
Kasus ini diduga terjadi pada 2019 lalu.
Saat itu. seorang ibu berinisial RS melaporkan mantan suaminya, S, ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 atas dugaan rudapaksa terhadap tiga anaknya, Al, Mr, dan Az.
Kini, kasus tersebut kembali viral setelah diliput oleh Project Multatuli, bahkan tagar Tiga Anak Saya Diperkosa sempat menjadi trending topic di Twitter.
Mencuatnya kembali kasus dugaan pemerkosaan ayah terhadap tiga anaknya ini pun mendapat sorotan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga.
Bintang mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 untuk melakukan asesmen lanjutan atas penanganan kasus itu.
Kasus yang terjadi pada 2019 itu, kata Bintang, mungkin saja dibuka dan diusut kembali.
Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Ayah Perkosa 3 Anak di Luwu Timur yang Viral Lagi, Diduga Terjadi pada 2019
Baca juga: LBH Makassar Temukan Kejanggalan dalam Proses Kasus Dugaan Ayah Perkosa 3 Anak di Luwu Timur
"Kami akan menurunkan tim untuk mendalami penanganan kasus ini. Kami harap semua pihak dapat bekerja sama dan saling mendukung dalam prosesnya."
"Kami juga mendorong semua pihak, khususnya pendamping kasus, untuk turut serta mengumpulkan setiap informasi penting terkait kasus ini."
"Karena bukan tidak mungkin, kasus ini akan dibuka kembali, jika bukti-bukti yang diberikan kepada pihak kepolisian sudah cukup," ucap Bintang, dikutip dari laman pers Kementerian PPPA, Jumat (8/10/2021).

Dikatakannya, sejak tahun 2019, Kementerian PPPA sudah melakukan koordinasi terkait kasus tersebut bersama UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan.
Bintang menjelaskan, ketika koordinasi dilakukan, proses hukum sudah berjalan dengan semestinya dan tidak ditemukan bukti cukup untuk memproses kasus ini lebih lanjut.
Maka dari itu, pihak kepolisian menghentikan kasusnya sementara, namun kasus ini bisa dibuka kembali dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan.
"Keterlibatan semua pihak menjadi penting untuk membantu mencari titik terang kasus ini," imbuh Bintang.
Selain itu, Bintang juga menyampaikan sikap tegas pemerintah tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak.