Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diperoleh PPPK Guru, Berikut Cuti yang Berhak Didapatkan
Artikel ini akan menjelaskan mengenai gaji, tunjangan, dan cuti yang berhak didapatkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
TRIBUNTERNATE.COM - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah mengumumkan hasil seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 Tahap I pada Jumat (8/10/2021).
Simak besaran gaji, tunjangan, dan cuti yang berhak didapatkan oleh PPPK, dalam artikel ini.
Seperti diketahui, 322.665 formasi PPPK guru, sebanyak 173.329 formasi telah terpenuhi pada seleksi tahap I.
Selanjutnya, peserta PPPK yang sudah lolos seleksi akan diberikan haknya, berupa gaji berdasarkan golongan, tunjangan, dan cuti.
Besaran gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.
Selain itu, mengenai tunjangan, PPPK diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Selain gaji dan tunjangan, PPPK juga berhak mendapat cuti yang bisa digunakan dengan beberapa ketentuan yang perlu diketahui.
Lalu berapa gaji PPPK berdasarkan golongan, tunjangan, dan cuti apa saja yang berhak diperoleh?
Baca juga: Sebanyak 173.329 Guru Honorer Lulus Ujian, Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap I
Baca juga: Nadiem Makarim Tawarkan Solusi bagi Guru Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK Tahap Pertama 2021
Gaji dan Tunjangan PPPK, berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja
1. Gaji PPPK
Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongan, yakni:
Golongan I
Rp 1.794.900- 2.686.200
Golongan II
Rp 1.960.200- 2.843.900
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/ilustrasi-siswa-sma.jpg)