Jumat, 8 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diperoleh PPPK Guru, Berikut Cuti yang Berhak Didapatkan

Artikel ini akan menjelaskan mengenai gaji, tunjangan, dan cuti yang berhak didapatkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tayang:
Serambi/Zainun Yusuf
Ilustrasi siswa SMA - Ini besaran gaji PPPK Guru. 

Golongan III

Rp 2.043.200 - 2.964.200

Golongan IV

Rp 2.129.500 - 3.089.600

Golongan V

Rp 2.325.600 - 3.879.700

Golongan VI

Rp 2.539.700 - 4.043. 800

Golongan VII

Rp 2.647.200 - 4.214.900

Golongan VIII

Rp 2.647.200 - 4.214.900

Golongan IX

Rp 2.9.66.500 - 4.872.000

Golongan X

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved