Sabtu, 9 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diperoleh PPPK Guru, Berikut Cuti yang Berhak Didapatkan

Artikel ini akan menjelaskan mengenai gaji, tunjangan, dan cuti yang berhak didapatkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tayang:
Serambi/Zainun Yusuf
Ilustrasi siswa SMA - Ini besaran gaji PPPK Guru. 

Rp 3.091.900 - 5.078.000

Golongan XI

Rp 3.222.700 - 5.292.800

Golongan XII

Rp 3.359.000 - 5.516.800

Golongan XIII

Rp 3.501.100 - 5.750.100

Golongan XIV

Rp 3.649.200 - 5.993.300

Golongan XV

Rp 3.803.500 - 6.246.900

Golongan XVI

Rp 3.964.500 - 6.511.100

Golongan XVII

Rp 4.132.200 - 6.786.500

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved