Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Keppres Amnesti Saiful Mahdi Diteken, Jokowi Diminta Pertimbangkan Amnesti Massal bagi Korban UU ITE

Pratikno mengatakan, Keppres terkait pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi diteken Presiden Jokowi pada Selasa, (12/10/2021) hari ini.

Kompas.com/Daspriani Y Zamzami
FOTO Saiful Mahdi saat mendatangi Mapolresta Banda Aceh, Senin (2/9/2019) untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka. Pratikno mengatakan, Keppres terkait pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi diteken Presiden Jokowi pada Selasa, (12/10/2021) hari ini. 

Saiful Mahdi kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dipersangkakan dengan UU ITE. Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.

Atas putusan itu, Saiful mengajukan kasasi, tetapi kalah. Kasasi Saiful ditolak dan menguatkan Putusan Mahkamah Agung atas vonis bersalah kepada Saiful.

Jokowi Dinilai Perlu Pertimbangkan Beri Amnesti Massal Bagi Semua Korban UU ITE

Anggota DPR RI  Muhammad Nasir Djamil menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu mempertimbangkan untuk memberi amnesti masal kepada korban-korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selain Saiful Mahdi dan Baiq Nuril.

Politikus PKS ini  percaya dengan amnesti yang diberikan Jokowi kepada Saiful juga menjadi semacam alarm.

Alarm tersebut, kata dia, untuk mengingatkan bahwa "ada sesuatu yang sangat bahaya" pada sejumlah pasal dalam UU ITE yang mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat di kalangan masyarakat sipil.

Hal itu karena menurutnya kebanyakan dalam kasus UU ITE pelapor adalah pejabat publik dan orang-orang yang bekerja dalam institusi pemerintah.

Sementara itu, kata dia, korbannya di antaranya adalah akademisi, orang-orang kecil, dan orang-orang yang tidak punya akses dengan kekuasaan.

Oleh karena itu, kata dia, amnesti tersebut menjadi penting.

Ia kemudian mempertanyakan nasib korban UU ITE lainnya yang tidak sebaik nasibnya Saiful dan Baiq.

Menurutnya apabila Jokowi melihat pemberian amnesti kepada keduanya sesuatu yang sangat urgen maka ia perlu mempertimbangkan memberikan amnesti masal sebagai bukti dan komitmen bahwa ia melihat ada masalah besar pada sejumlah pasal dalam UU ITE.

Meski Nasir setuju dengan pemberian amnesti kepada Saiful dan Baiq, namun menurutnya bisa saja timbul kesan seolah ada diskriminasi terhadap korban-korban UU ITE lainnya.

Selain itu menurutnya tidak ada salahnya Jokowi mempertimbangkan memberikan amnesti masal kepada korban-korban UU ITE lainnya karena mereka juga dijerat dengan pasal-pasal yang serupa seperti yang menjerat Saiful dan Baiq.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik virtual yang digelar Amnesty International Indonesia bertajuk Refleksi Kasus Saiful Mahdi dan Pentingnya UU ITE pada Selasa (12/10/2021).

"Oleh karena itu perlu presiden untuk mempertimbangkan itu, dan ini adalah sebagai tanda nyata bahwa kita ini berkomitmen untuk memperbaiki UU ITE kita sehingga kemudian hadirlah etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia," kata Nasir.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved