Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Keppres Amnesti Saiful Mahdi Diteken, Jokowi Diminta Pertimbangkan Amnesti Massal bagi Korban UU ITE

Pratikno mengatakan, Keppres terkait pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi diteken Presiden Jokowi pada Selasa, (12/10/2021) hari ini.

Kompas.com/Daspriani Y Zamzami
FOTO Saiful Mahdi saat mendatangi Mapolresta Banda Aceh, Senin (2/9/2019) untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka. Pratikno mengatakan, Keppres terkait pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi diteken Presiden Jokowi pada Selasa, (12/10/2021) hari ini. 

TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan amnesti untuk Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.

Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti bagi Saiful Mahdi pun telah diteken oleh Jokowi seusai disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI..

"Ya kita kemarin menerima surat dari DPR, bahwa DPR sudah menyetujui amnesti untuk saudara Saiful Mahdi, jadi Presiden kan beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan ke DPR dan kemudian sudah mendapatkan persetujuan DPR," kata Menteri Sekretariat Negara Pratikno dalam pernyataan video yang diterima Tribunnews.com, Selasa, (12/10/2021).

Pratikno mengatakan Keppres tersebut diteken Presiden pada Selasa, (12/10/2021) hari ini, dan akan langsung dikirimkan ke Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.

"Jadi Hari ini pula kami akan mengirimkan Keppres saudara Saiful Mahdi ini, amnestinya saudara Saiful Mahdi ini kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa agung dan kemudian kepada yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," katanya. 

Pratikno berharap Keppres tersebut dapat segera ditindaklanjuti, agar Saiful Mahdi dapat segera bebas.

"Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan  saudara Saiful Mahdi ini bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat cepatnya," pungkasnya.

Baca juga: Pegawai KPK yang Dipecat Alih Profesi, Febri Diansyah: Jabatan Tak Sepenting Mempertahankan Prinsip

Baca juga: Menkes Sebut Indonesia Sudah Miliki Kekebalan Covid-19, Kemenkes Siapkan Survei Antibodi

Baca juga: Cair 11-15 Oktober 2021, Ini Cara Cek Bantuan Kuota Internet di Telkomsel, XL, Axis hingga Indosat

Baca juga: Fadli Zon Usul Densus 88 Dibubarkan, Polri: Kita Tidak Mendengarkan Hal-hal Tersebut

Sebelumnya DPR RI menyetujui pemberian amnesti yang ditujukan kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.

"Presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021)

Cak Imin, sapaan karib Muhaimin, pun mengatakan soal keterbatasan waktu DPR mengingat masa reses yang dimulai per Jumat (8/10/2021) besok.

"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujan dalam Rapur hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut. Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana Surpres dapat kita setujui?" tanya Cak Imin yang dijawab setuju anggota yang hadir 

Cak Imin kemudian mengetok palu.

Dia menyebut akan memberikan jawaban tertulis kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kasus yang menjerat Saiful berujung pada hukuman dipenjara karena mengkritik kualitas rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Kritikan itu sampaikan melalui grup Whatsapp ‘Unsyiah Kita’ pada Maret 2019. Grup tersebut beranggotakan para dosen dan staf di Unsyiah di tingkat rektorat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved