Keppres Amnesti Saiful Mahdi Diteken, Jokowi Diminta Pertimbangkan Amnesti Massal bagi Korban UU ITE
Pratikno mengatakan, Keppres terkait pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi diteken Presiden Jokowi pada Selasa, (12/10/2021) hari ini.
Di samping itu, menurutnya aparat penegak hukum juga harus diedukasi secara komprehensif.
Nasir mengatakan hal tersebut agar aparat penegak hukum punya pandangan yang sama juga sehingga kemudian restorative justice dikedepankan dalam konteks sebagaimana orang-orang yang kemudian "diduga bersalah" ketika berinteraksi dan berselancar di dunia maya.
"Karena kalaupun Undang-Undangnya buruk tapi penegakan hukumnya baik, maka hasilnya juga akan baik. Tapi sebaliknya jika Undang-Undangnya baik tetapi penegak hukumnya juga buruk maka hasilnya juga akan buruk," kata Nasir.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Dinilai Perlu Pertimbangkan Beri Amnesti Massal Bagi Semua Korban UU ITE Selain Saiful Mahdi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberian Amnesti Saiful Mahdi