Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

3 Parpol Tawari 57 Eks Pegawai KPK untuk Bergabung, Rasamala Aritonang: Harus Konsolidasi Dahulu

57 eks pegawai KPK itu mendapat tawaran untuk bergabung ke sejumlah partai politik. Namun, mereka masih ingin mempertimbangkan tawaran itu dulu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 eks pegawai KPK itu mendapat tawaran untuk bergabung ke sejumlah partai politik. Namun, mereka masih ingin mempertimbangkan tawaran itu dulu. 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan setelah dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat proses pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 30 September 2021 lalu.

Kini, 57 eks pegawai KPK itu mendapat tawaran untuk bergabung ke sejumlah partai politik.

Meskipun demikian, mereka masih ingin mempertimbangkan tawaran tersebut terlebih dahulu.

"Kemungkinan kan ada banyak, dan kita harus konsolidasikan ke internal teman-teman terlebih dahulu sambil jalan semua prosesnya," kata eks pegawai KPK, Rasamala Aritonang saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Rasamala menilai tawaran sejumlah parpol terlalu cepat.

Saat ini, dia dan teman-temannya masih ingin mengusung ideologi pembuatan partai dengan cara meminta wejangan dari beberapa politikus senior di Indonesia.

"Kita mau bertemu dulu dengan beberapa tokoh untuk minta insight, meminta perspektif untuk sama sama melihat kemungkinan-kemungkinan yang bisa dijajaki," kata dia.

Rasamala juga menyebut dia dan teman-temannya tidak mau sembarangan menerima tawaran parpol.

Setidaknya, parpol yang dijajaki atau dibuat nanti harus sesuai dengan integritas mereka selama masih bekerja di KPK.

"Karena kan gagasan kita, kita mau memberikan kanal alternatif, jalan alternatif mengatasi kebuntuan, mengatasi kemacetan yang mungkin selama ini dirasakan masyarakat," ungkap Rasamala.

Baca juga: Profil Rasamala Aritonang, Eks Pegawai KPK yang Pilih Pulang ke Kampung dan Jadi Petani

Baca juga: Para Eks Pegawai KPK Alih Profesi, Pengamat: Mereka Sederhana, Mau Bekerja Apa pun Asalkan Halal

Baca juga: Pegawai KPK yang Dipecat Alih Profesi, Febri Diansyah: Jabatan Tak Sepenting Mempertahankan Prinsip

Sejauh ini, ada tiga parpol yang bersedia menampung eks pegawai KPK yaitu Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Keadilan Persatuan (PKP).

Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengatakan jika eks pegawai KPK ingin membentuk parpol, Demokrat akan menyambut baik.

Namun, Demokrat juga terbuka jika para eks pegawai KPK itu mau bergabung.

"Pertama tentu kalau dia mendirikan parpol baru saya sangat welcome. Tetapi karpet biru jauh lebih cepat untuk menjemput dia dimana pun," kata Hinca di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).

Sementara, Ketua Departemen Politik DPP PKS Nabil Ahmad Fauzi malah justru secara terang-terangan mengajak para eks pegawai KPK untuk bergabung ke PKS.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved