Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gelar Rapat Terbatas, Jokowi Soroti Maraknya Pinjaman Online Ilegal yang Resahkan Masyarakat

Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas yang membahas tata kelola pinjaman online (pinjol) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas yang membahas tata kelola pinjaman online (pinjol) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) yang membahas tata kelola pinjaman online (pinjol) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Ada dua tujuan di balik digelarnya rapat terbatas tersebut, yakni:

1. Ada banyak masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman online.

2. Banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai praktek pinjol dengan bunga yang tinggi dan penagihan di luar etika dan aturan.

Dalam rapat terbatas ini, Jokowi menyoroti fenomena maraknya praktik pinjaman online yang meresahkan masyarakat.

Jokowi meminta, tata kelola pinjaman online harus diperhatikan.

"Tadi dalam rapat internal bersama bapak Presiden dibahas, dibicarakan secara khusus terkait dengan tata kelola pinjaman online. Bapak presiden menekankan itu bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (15/10/2021).

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah terdapat 68 juta masyarakat yang menggunakan layanan Pinjol.

Omset atau perputaran dana Pinjol sekarang ini mencapai lebih dari Rp 260 triliun.

"Namun demikian mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online maka bapak presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," katanya.

Baca juga: Cermati Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan Legal, dari Status, Cara Penagihan, hingga Keamanan

Baca juga: Cara Mudah Cek Pinjaman Online Legal atau Ilegal, Berikut Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Baca juga: Pinjol Ilegal di Cengkareng dan Cipondoh Digerebek, 56 Orang Diamankan, 13 Perusahaan dalam 1 Ruko

Plate mengatakan dalam rapat tersebut Presiden meminta OJK dan Kemenkominfo untuk menghentikan sementara penerbitan izin perusahaan Pinjol.

"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech (financial technology) atas Pinjol legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," kata Johnny.

Presiden meminta OJK menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin Pinjol karena maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan Pinjol terutama yang ilegal atau tidak terdaftar di OJK.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan Pinjol sangat meresahkan masyarakat, diantaranya yakni menetapkan suku bunga yang sangat tinggi serta mekanisme penagihan yang melanggar kaidah dan etika.

"Banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah dan aturan dan etika," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved