Gelar Rapat Terbatas, Jokowi Soroti Maraknya Pinjaman Online Ilegal yang Resahkan Masyarakat
Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas yang membahas tata kelola pinjaman online (pinjol) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Sementara itu bagi 107 perusahaan Pinjol yang telah terdaftar di OJK tetap dapat beroperasi. 107 perusahaan Pinjol tersebut, kata dia, harus masuk asosiasi Fintech sehinnga kegiatan operasionalnya dapat terpantau dan terbina.
"Dalam asosiasi ini digarap bagaimana membina para pelaku bisa lebih efektif, memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan ekses ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika. Ada kesepakatan yang sudah dibuat pelaku ini," katanya.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Indonesia Tak Gentar Digugat Uni Eropa soal Nikel, Apa Risikonya Jika Kalah?
Baca juga: Cerita Sarjana Baru Lulus Kerja Jadi Debt Collector Pinjol, Disuruh Tagih Utang Rp10 Juta Sehari
Cara Mengecek Status Legal atau Tidaknya Pinjaman Online
Cara mengecek status pinjol legal atau ilegal dikutip dari laman Indonesiabaik.id, yang diprakarsai oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik (DJIKP).
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal:
Melalui Website OJK
1. Masuk ke laman www.ojk.go.id;
2. Cari menu Fintech, lalu klik;
3. Kamu dapat membuka dokumen daftar pinjol terbaru yang diunggah oleh OJK.
Melalui WhatsApp OJK
1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157;
2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah kamu simpan;
3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com";
4. Kemudian kirim pesan;
5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.