Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gelar Rapat Terbatas, Jokowi Soroti Maraknya Pinjaman Online Ilegal yang Resahkan Masyarakat

Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas yang membahas tata kelola pinjaman online (pinjol) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas yang membahas tata kelola pinjaman online (pinjol) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) yang membahas tata kelola pinjaman online (pinjol) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Ada dua tujuan di balik digelarnya rapat terbatas tersebut, yakni:

1. Ada banyak masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman online.

2. Banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai praktek pinjol dengan bunga yang tinggi dan penagihan di luar etika dan aturan.

Dalam rapat terbatas ini, Jokowi menyoroti fenomena maraknya praktik pinjaman online yang meresahkan masyarakat.

Jokowi meminta, tata kelola pinjaman online harus diperhatikan.

"Tadi dalam rapat internal bersama bapak Presiden dibahas, dibicarakan secara khusus terkait dengan tata kelola pinjaman online. Bapak presiden menekankan itu bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (15/10/2021).

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah terdapat 68 juta masyarakat yang menggunakan layanan Pinjol.

Omset atau perputaran dana Pinjol sekarang ini mencapai lebih dari Rp 260 triliun.

"Namun demikian mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online maka bapak presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," katanya.

Baca juga: Cermati Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan Legal, dari Status, Cara Penagihan, hingga Keamanan

Baca juga: Cara Mudah Cek Pinjaman Online Legal atau Ilegal, Berikut Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Baca juga: Pinjol Ilegal di Cengkareng dan Cipondoh Digerebek, 56 Orang Diamankan, 13 Perusahaan dalam 1 Ruko

Plate mengatakan dalam rapat tersebut Presiden meminta OJK dan Kemenkominfo untuk menghentikan sementara penerbitan izin perusahaan Pinjol.

"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech (financial technology) atas Pinjol legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," kata Johnny.

Presiden meminta OJK menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin Pinjol karena maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan Pinjol terutama yang ilegal atau tidak terdaftar di OJK.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan Pinjol sangat meresahkan masyarakat, diantaranya yakni menetapkan suku bunga yang sangat tinggi serta mekanisme penagihan yang melanggar kaidah dan etika.

"Banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah dan aturan dan etika," katanya.

Sementara itu bagi 107 perusahaan Pinjol yang telah terdaftar di OJK tetap dapat beroperasi. 107 perusahaan Pinjol tersebut, kata dia, harus masuk asosiasi Fintech sehinnga kegiatan operasionalnya dapat terpantau dan terbina.

"Dalam asosiasi ini digarap bagaimana membina para pelaku bisa lebih efektif, memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan ekses ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika. Ada kesepakatan yang sudah dibuat pelaku ini," katanya.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Indonesia Tak Gentar Digugat Uni Eropa soal Nikel, Apa Risikonya Jika Kalah?

Baca juga: Cerita Sarjana Baru Lulus Kerja Jadi Debt Collector Pinjol, Disuruh Tagih Utang Rp10 Juta Sehari

Cara Mengecek Status Legal atau Tidaknya Pinjaman Online

Cara mengecek status pinjol legal atau ilegal dikutip dari laman Indonesiabaik.id, yang diprakarsai oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik (DJIKP).

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal:

Melalui Website OJK

1. Masuk ke laman www.ojk.go.id;

2. Cari menu Fintech, lalu klik;

3. Kamu dapat membuka dokumen daftar pinjol terbaru yang diunggah oleh OJK.

Melalui WhatsApp OJK

1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157;

2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah kamu simpan;

3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com";

4. Kemudian kirim pesan;

5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Melalui Telepon 157 atau e-mail

1. Silakan kamu catat alamat e-mail OJK >> waspadainvestasi@ojk.go.id;

2. Simpan kontak resmi OJK di nomor 157;

3. Kamu dapat mengirim e-mail ke alamat tersebut atau menelepon nomor di atas untuk mengecek status pinjol.

Daftar Pinjol Legal berdasarkan update terbaru 6 Oktober 2021 di laman ojk.go.id:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id 

2. investree - https://www.investree.id

3. amartha - https://amartha.com 

4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id 

5. KIMO - http://kimo.co.id 

6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id 

7. UANGTEMAN - https://uangteman.com 

8. modalku - https://modalku.co.id 

9. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com 

10. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id 

11. Maucash - http://maucash.id 

12. Finmas - https://www.finmas.co.id 

13. KlikACC - https://klikacc.co.id 

14. Akseleran - https://www.akseleran.co.id 

15. Ammana.id - https://ammana.id 

16. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id 

17. KoinP2P - https://koinp2p.com 

18. pohondana - http://pohondana.id 

19. MEKAR 

20. AdaKami - www.adakami.id

21. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id 

22. KREDITPRO - http://kreditpro.id 

23. FINTAG - http://fintag.id 

24. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id

25. CROWDO - https://crowdo.co.id 

26. Indodana - indodana.id 

27. JULO - www.julo.co.id 

28. Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com

29. DanaRupiah - danarupiah.id 

30. Taralite - www.taralite.com

31. Pinjam Modal - pinjammodal.id 

32. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id 

33. AwanTunai - www.awantunai.co.id 

34. Danakini - https://danakini.co.id 

35. Singa - http://singa.id 

36. DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id 

37. EASYCASH - http://indo.geteasycash.asia 

38. PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id 

39. FinPlus - www.finplus.co.id 

40. UangMe - http://uangme.id 

41. PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id 

42. DANA SYARIAH - http://danasyariah.id 

43. BATUMBU - www.batumbu.id 

44. Cashcepat - http://cashcepat.id 

45. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id 

46. Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id 

47. cicil - https://www.cicil.co.id 

48. lumbungdana - http://lumbungdana.co.id 

49. 360 KREDI - www.360kredi.id 

50. Dhanapala - www.dhanapala.id 

51. Kredinesia - www.kredinesia.id 

52. Pintek - http://pintek.id

53. ModalRakyat http://modalrakyat.id 

54. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id 

55. Cairin - www.cairin.id 

56. TrustIQ - http://trustiq.id 

57. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id

58. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com 

59. Invoila - http://invoila.co.id 

60. Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id 

61. DanaBagus - www.danabagus.id 

62. UKU - ukuindo.com 

63. KREDITO - https://kredito.id 

64. AdaPundi - www.adapundi.com 

65. ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/ 

66. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id 

67. Komunal - www.komunal.co.id 

68. Restock.ID - www.restock.id 

69. TaniFund - www.tanifund.com 

70. Ringan - www.ringan.co.id 

71. Avantee - www.avantee.co.id 

72. Gradana - gradana.co.id 

73. Danacita - www.danacita.co.id 

74. IKI Modal - www.ikimodal.com 

75. Ivoji - www.ivoji.id 

76. Indofund.id - indofund.id 

77. iGrow - igrow.asia 

78. Danai.id - http://danai.id 

79. DUMI - minjem.com 

80. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id 

81. qazwa.id - qazwa.id 

82. KrediFazz - www.kredifazz.id 

83. Doeku - doeku.id 

84. Aktivaku - aktivaku.com 

85. Danain - www.danain.co.id 

86. Indosaku - indosaku.id 

87. Jembatan Emas - www.jembatanemas.id 

88. EDUFUND - www.edufund.co.id 

89. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id 

90. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com 

91. BantuSaku - bantusaku.id 

92. danabijak - danabijak.com 

93. Danafix - danafix.id 

94. AdaModal - www.adamodal.co.id 

95. SamaKita - samakita.co.id 

96. KlikCair - klikcair.com 

97. SAMIR - www.samir.co.id 

98. UATAS - www.uatas.id 

99. TunaiKita - https://www.tunaikita.com 

100. Cashwagon - https://cashwagon.id 

101. Findaya - http://findaya.co.id 

102. CROWDE - https://crowde.co

103. KawanCicil - http://kawancicil.co.id 

104. Asetku - http://asetku.co.id 

105. ETHIS - https://ethis.co.id 

106. KAPITALBOOST - https://kapitalboost.co.id

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 106 Pinjol Legal di OJK: Waspada Pinjol Ilegal, Cek Status Legal/Ilegal Melalui 3 Cara Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Soroti Maraknya Pinjaman Online yang Meresahkan Masyarakat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved