Cerita Sarjana Baru Lulus Kerja Jadi Debt Collector Pinjol, Disuruh Tagih Utang Rp10 Juta Sehari
Banyak karyawan pinjol ilegal dibebani target berat oleh bosnya dalam menjalankan pekerjaan.
TRIBUNTERNATE.COM - Pinjaman Online (pinjol) ilegal kini tengah marak di media sosial.
Pun dengan keberadaan debt collector pinjol ilegal yang cukup meresahkan.
Tak hanya orang yang ditagih yang merasa terancam, rupanya debt collector pinjol ilegal juga bekerja dengan ancaman dan intimidasi.
Kini terungkap bagaimana sistem kerja para penagih utang di aplikasi pinjaman online ilegal.
Ternyata banyak karyawan pinjol ilegal dibebani target berat oleh bosnya dalam menjalankan pekerjaan.
Dalam sehari debt collector tersebut harus menagih utang Rp 10 juta.
Hal tersebut diungkapkan oleh teman dari seorang debt collector yang digerebek polisi di Sleman, Suga Prada.
Teman Suga tersebut rupanya baru lulus kuliah dan baru pertama kali ini merasakan bekerja.
Baru merasakan bekerja, sarjana yang baru lulus kuliah tersebut justru turut diangkut polisi saat perusahaan pinjol tempatnya bekerja digerebek.
Ia baru satu hari kerja di perusahaan pinjol ilegal tersebut.
Baca juga: Catat! Ini Daftar 106 Pinjol Legal di OJK, Cek Status Pinjol Legal atau Ilegal Lewat 3 Cara Ini
Baca juga: Pinjol Ilegal di Cengkareng dan Cipondoh Digerebek, 56 Orang Diamankan, 13 Perusahaan dalam 1 Ruko
Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek perusahaan pinjol di pinggir Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Bangunan tiga lantai tersebut merupakan kantor operator debt collector aplikasi pinjol.
Saat penggerebekan Polisi, ada seorang pria yang sedang berdiri.
Suga Prada mengaku sedang menunggu temannya yang bekerja di lokasi tersebut.
"Nunggu teman mas, bekerja call center," kata Suga seperti dikutip dari Kompas.com.