Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cara Mencairkan BSU Bagi Penerima yang Tak Punya Rekening Bank Himbara

Penyaluran program BSU yang dilakukan sejak Agustus 2021 ini direncanakan akan selesai hingga akhir Oktober 2021.

KOMPAS.con / Garry Andrew Lotulung
Ilustrasi uang kertas rupiah - Cara mencairkan BSU jika tak punya rekening bank himbara. 

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca juga: BSU Masuki Tahap 5, Ida Fauziyah: BSU Diprioritaskan untuk Penerima yang Tidak Terima Program Lain

Baca juga: Bingung Dapat Subsidi Gaji atau Tidak? Ini 5 Cara Cek Nama Penerima BSU, Bisa Pakai WhatsApp dan NIK

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved