Jangan Sampai Terjebak, Ini Cara Aman Lakukan Pinjaman Online, Ketahui Status Pinjol Legal & Ilegal
Sedang butuh dana cepat dan ingin lakukan pinjaman online? simak cara aman memilih dan melakukan pinjaman online berikut ini.
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal dengan mengetahui lebih dulu ciri-ciri pinjol ilagal.
Lantas apa saja ciri-cici pinjol ilegal?
1. Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga tinggi
2. Memberikan fee yang besar
3. Denda tidak terbatas
4. Penagihan disertai teror atau intimidasi kepada peminjam dana
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Langkah Aman Lakukan Pinjaman Online Lengkap dengan Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Berita Terkait