Jangan Sampai Terjebak, Ini Cara Aman Lakukan Pinjaman Online, Ketahui Status Pinjol Legal & Ilegal
Sedang butuh dana cepat dan ingin lakukan pinjaman online? simak cara aman memilih dan melakukan pinjaman online berikut ini.
6. Pahami kontrak perjanjian, baca dengan teliti seluruh kontrak perjanjian.
Sebelum memutuskan untuk meminjam uang dari pinjol, lakukan pengecekan dan pastikan pinjaman online tersbut legal.
Baca juga: Jokowi Minta OJK dan Kominfo Tunda Penerbitan Izin Pinjol Baru, 107 Pinjol Telah Terdaftar Resmi
Baca juga: Gelar Rapat Terbatas, Jokowi Soroti Maraknya Pinjaman Online Ilegal yang Resahkan Masyarakat
Mengutip indonesiabaik.id, berikut cara mengecek pinjaman online legal atau ilegal:
1. Website OJK
- Buka laman OJK
- Pilih menu IKNB
- Lalu pilih menu Fintech
2. WhatsApp OJK
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Lalu, buka aplikasi WhatsApp
- Kemudian, buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misal "pinjol.com"
- Setelah itu, kirim pesan tersebut
- Tunggu hingga bot memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Telepon 157 atau email