Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cara Balik Nama STNK dan BPKB, Berikut Prosedur dan Dokumen yang Dibutuhkan

Manfaat dari mengurus balik nama STNK dan BPKB yakni, untuk mempermudah Anda melakukan pembayaran pajak tahunan.

Kompas.com
Ilustrasi - BPKB dan STNK 

B. Balik nama STNK 

Berikut prosedur balik nama pada STNK, yakni:

- Prosedur pertama yakni, datangi Samsat tempat STNK diterbitkan, kemudian serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang sedang berjaga di loket mutasi;

- Lalu, kendaraan Anda harus melalui proses cek fisik, jika sudah selesai, simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda peroleh ari proses cek fisik tersebut;

- Serahkan hasil cek fisik pada motor dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket;

- Selanjutnya, petugas akan melakukan legalisir dan dokumen milik Anda akan dikembalikan;

- Apabila berkas sudah diterima, Anda perlu datang ke loket bagian cek fiskal.

- Anda perlu mengisi formulir yang telah disediakan, jika sudah, bisa kembalikan ke petugas;

- Lalu, tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas;

- Selanjutnya, Anda akan diarahkan petugas ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas serta membayar dan melunasi pajak yang belum terbayar apabila masih ada;

- Lalu Anda diminta ke bagian mutase dan mengisi formulir lain yang telah disediakan;

- Selain itu, petugas akan meminta semua berkas Anda yang sudah dilegalisir;

- Setelah semua berkas sudah dinyatakan lengkap, Anda perlu mengisi formulir yang telah disediakan;

- Anda akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000-Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas;

- Selanjutnya, Anda akan diberi dua rangkap kwitansi;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved