Cara Balik Nama STNK dan BPKB, Berikut Prosedur dan Dokumen yang Dibutuhkan
Manfaat dari mengurus balik nama STNK dan BPKB yakni, untuk mempermudah Anda melakukan pembayaran pajak tahunan.
Satu rangkap untuk petugas, sedangkan satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas.
- Pada proses pengambilan berkas biasanya memakan waktu selama 5-7 hari setelah pembayaran;
- Selanjutnya, Anda perlu kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan sebelumnya;
- Perlu diingat, Anda harus membawa bukti pembayaran yang diperoleh dari petugas;
- Serahkan kwitansi tersebut kepada petugas, serta tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas;
- Apabila semua berkas sudah Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10.000 yang selanjutnya akan diberi tanda terima dari petugas;
- Proses pencabutan berkas pun telah selesai;
- Apabila masih ada waktu, bisa datangi Samsat tempat Anda ingin mendaftarkan STNK yang baru;
- Anda bisa mendatangi pada bagian mutasi di kantor Samsat tujuan;
- Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang sudah diperoleh dari kantor Samsat sebelumnya;
- Kemudian, serahkan berkas tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas;
- Selanjutnya, bawa berkas yang telah Anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir;
- Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi;
- Pada saat itu, petugas akan meminta semua berkas yang Anda bawa, termasuk BPKB asli;
- Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK kepada Anda;