Cara Balik Nama STNK dan BPKB, Berikut Prosedur dan Dokumen yang Dibutuhkan
Manfaat dari mengurus balik nama STNK dan BPKB yakni, untuk mempermudah Anda melakukan pembayaran pajak tahunan.
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut cara mengurus balik nama Surat Keterangan Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Manfaat dari mengurus balik nama STNK dan BPKB yakni, untuk mempermudah Anda melakukan pembayaran pajak tahunan.
Saat membayar pajak tahunan, Anda tidak perlu meminjam KTP milik orang lain.
Perlu diketahui, sebelum mengurus balik nama STNK, Anda perlu mencabut berkas terlebih dahulu.
Jika berkas sudah tercabut, Selanjutnya Anda bisa endaftar untuk pembuatan STNK yang baru sesuai domisili.
Setelah memperoleh STNK atas nama sendiri, selanjutnya Anda perlu mengurus untuk pembuatan BPKB yang baru melalui Kepolisian Daerah (Polda) sesuai domisili Anda.
Lantas, bagaimana cara mengurus balik nama pada STNK dan BPKB?
Dokumen apa saja yang dibutuhkan?

Baca juga: Ingat! Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Berlaku, Pelajari Regulasi ini
Baca juga: Begini Cara Mengurus STNK Hilang Tapi Motor Masih Kredit
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, berikut kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, serta prosedur mengurus balik nama pada STNK dan BPKB, yakni:
A. Kelengkapan Dokumen
Berikut kelengkapan dokumen untuk mengurus balik nama surat kendaraan bermotor, di antaranya:
- BPKB asli dan fotokopi;
- STNK asli dan fotokopi;
- KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi;
- Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi.