KPK Dalami Pengakuan Rita Midyasari soal Permintaan Tak Sebut Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa
KPK tidak segan menindak Azis Syamsuddin jika ada pemufakatan jahat dalam permintaannya itu.
TRIBUNTERNATE.COM - Eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku pernah didatangi oleh teman mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Kris, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten.
Tujuannya, agar Rita tak menyeret Azis ketika diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memastikan akan menindaklanjuti keterangan Rita.
Lembaga antirasuah tidak segan menindak Azis jika ada pemufakatan jahat dalam permintaannya itu.
"Nanti kita dalami. Pada prinsipnya semua keterangan di sidang akan ditindaklanjuti bahkan sebagai prosedur tetap apabila ada temuan seperti itu," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021).
Setyo mengatakan pihaknya sudah mencatat semua fakta persidangan.
Keterangan Rita akan didalami dengan pemeriksaan saksi dan temuan bukti lain ke depannya.
"Pihak jaksa nantinya akan membuat laporan pelaksanaan sidang," kata Setyo.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita saat sidang dugaan suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
"Pak Kris menyampaikan ke saudara (Rita) bahwa intinya jangan bawa-bawa nama pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Kedua, terkait uang Rp200 juta yang ditransfer pak Azis ke Pak Maskur serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara," ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Kata Novel Baswedan soal Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK: Saya Tahu Betul Ada yang Ditutupi
Baca juga: Soal Dugaan Bekingan Azis Syamsuddin: Novel Baswedan Sudah Tahu Sejak lama, KPK Angkat Bicara
Azis Syamsuddin Panggil Rita Widyasari 'Bunda'
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Senin (18/10/2021).
Duduk sebagai terdakwa yaitu mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Terungkap di sidang, eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut meminta bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa KPK.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mulanya menanyakan komunikasi Rita dengan Azis setelah dua terdakwa ditangkap oleh KPK.