Luhut Sebut Pemerintah akan Tetapkan Wajib Tes PCR bagi Penumpang Moda Transportasi Lain
Pemerintah akan menetapkan syarat wajib tes PCR bagi penumpang moda transportasi lain selain pesawat terbang.
Luhut menjelaskan Indonesia harus belajar pada negara lain yang juga memberi relaksasi aktivitas warganya.
Menurutnya, ada negara yang memiliki kasus konfirmasi Covid-19 tinggi meskipun vaksinasi juga tinggi.

Untuk itu, pihaknya akan terus berupaya menguatkan 3T dan 3M.
Ia juga meminta masyarakat untuk tak merayakan pelonggaran aktivitas yang diberikan pemerintah.
"Jadi saya mohon kita berpengalaman menghadapi ini, jadi jangan kita emosional."
"Apa yang kami lakukan ini, saya bertanggung jawab dengan ini dan kalau ada yang belum jelas dengan masyarakat, sangat siap memberikan penjelasan."
"Kalau ada alternatif yang bisa diberikan, kami juga senang," jelas Luhut.
Seiring dengan kritikan dari berbagai pihak soal harga PCR, Luhut mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu.
Sebelumnya harga tertinggi untuk tes PCR ditetapkan Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali.
Sementara, untuk luar pulau Jawa dan Bali diberlakukan tarif tertinggi Rp 525 ribu.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Luhut Tegaskan, Wajib Tes PCR Juga Akan Diterapkan ke Moda Transportasi Lain
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Luhut Ungkap Alasan Pemerintah Wajibkan Tes PCR bagi Penumpang Pesawat