Luhut Sebut Pemerintah akan Tetapkan Wajib Tes PCR bagi Penumpang Moda Transportasi Lain
Pemerintah akan menetapkan syarat wajib tes PCR bagi penumpang moda transportasi lain selain pesawat terbang.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah akan menetapkan syarat wajib tes PCR bagi penumpang moda transportasi lain selain pesawat terbang.
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi munculnya gelombang ketiga Covid-19 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Penegasan syarat wajib tes PCR di moda transpotasi lain disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan demi menekan mobilitas warga selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).
Luhut menjelaskan alasan pemerintah menerapkan syarat tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara.
Dia mengatakan kebijakan tersebut untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.
"Meskipun kasus kita saat ini sudah rendah, belajar dari pengalaman negara lain kita tetap harus memperkuat 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Nataru," tuturnya.
Luhut mengatakan mobilitas masyarakat pada libur Nataru diprediksi akan meningkat. Berdasarkan hasil survei Balitbang Kementerian Perhubungan, sekitar 19.9 juta orang diprediksi akan melakukan perjalanan selama libur Nataru.
Selain itu, sekitar 4,45 juta penduduk di wilayah Jabodetabek diperkirakan akan melakukan perjalanan selama periode libur Nataru.
"Peningkatan pergerakan penduduk ini, tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat, akan meningkatkan resiko penyebaran kasus," katanya.
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan, Materi Uji, dan Bobot Nilai SKB CPNS dan PPPK Non-Guru 2021
Baca juga: Instruksi Jokowi Harga PCR Rp300 Ribu, Luhut Binsar Pandjaitan: Jangan Kita Hanya Melihat Enaknya
Baca juga: Evergrande Gagal Bayar Utang Rp4.290 Triliun, Ini Kata Pemain Properti Soal Imbasnya di Indonesia
Alasan Pemerintah Wajibkan Tes PCR bagi Penumpang Pesawat
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap alasan di balik kebijakan wajib PCR sebagai syarat penerbangan.
Ia menegaskan, aturan wajib PCR bertujuan mengimbangi relaksasi aktivitas yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.
Dikatakannya, pemerintah juga melihat potensi meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru nanti.
"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat, karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," kata Luhut dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).