Distribusi Vaksin Global Belum Merata, WHO Tak Setuju Vaksin jadi Syarat Perjalanan Luar Negeri
WHO mengataka jika vaksinasi menjadi syarat wajib perjalanan internasional, maka akan membatasi akses global karena distribusi vaksin belum merata.
TRIBUNTERNATE.COM - Komite Darurat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa tidak ada bukti yang dapat mendukung untuk mewajibkan vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan internasional.
WHO mengatakan hal ini karena jika vaksinasi menjadi syarat wajib perjalanan internasional, maka akan membatasi akses global karena distribusi vaksin saat ini masih belum merata.
Hal ini disampaikan oleh Komite WHO pada pertemuan triwulanan wajib kesembilan komite tentang pandemi Covid sejak muncul awal tahun 2020.
Baca juga: Pakar Sebut Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 5-11 akan Tersedia November, Bagaimana dengan Indonesia?
Komite tersebut mengatakan tidak ada bukti kuat yang menyebabkan vaksinasi terhadap Covid-19 digunakan sebagai perjalanan internasional sebagai satu-satunya cara bagi seseorang agar dapat bepergian ke luar negeri.
Hal ini karena akses global terhadap vaksin yang terbatas dan distribusi vaksin Covid-19 yang tidak merata.

Menurutnya, untuk mencegah masuknya Covid-19 lewat jalur internasional, negara-negara seharusnya mempertimbangkan pendekatan berbasis risiko untuk memfasilitasi perjalanan internasional, seperti persyaratan tes PCR/antigen dan karantina mengikuti panduan WHO.
Meskipun ada peningkatan penggunaan vaksin dan terapi untuk mengatasi Covid-19, pandemi ini masih jauh dari selesai dan tetap menjadi darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC).
Baca juga: China Mulai Berikan Vaksin ke Balita Umur 3 Tahun ke Atas untuk Atasi Naiknya Kembali Kasus Covid-19
Baca juga: Panel Medis AS Rekomendasikan Penggunaan Vaksin Pfizer untuk Anak Usia 5-11 Tahun
Melansir Anadolu Agency, Direktur Jenderal WHO Tedros Ghebreyesus pun menetapkan bahwa pandemi Covid-19 akan terus menjadi PHEIC dan menerima saran komite.
PHEIC adalah tingkat kedaruratan medis tertinggi yang dapat dinyatakan oleh WHO.
Kemudian, Tedros juga menyampaikan keprihatinan atas tantangan yang dihadapi kawasan Afrika dalam menanggapi pandemi Covid-19.

Tantangan yang dihadapi oleh Afrika termasuk keterbatasan akses vaksin, alat diagnostik, dan pengobatan Covid-19.
Selanjutnya, tantangan lainnya bagi Afrika adalah mengumpulkan, menganalisis, dan melaporkan data laboratorium epidemiologi, termasuk data sekuensing genom, yang diperlukan untuk memantau evolusi pandemi Covid-19.
(TribunTernate.com/Qonitah)