Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerintah Hapus Cuti Bersama, Libur Natal dan Tahun Baru Jadi 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022

Libur hanya akan terjadi pada tanggal 25 Desember 2021 yang jatuh pada hari Sabtu dan 1 Januari 2022 yang jatuh pada hari Minggu.

TRIBUNBOGOR.COM
Ilustrasi kalender libur. Mengingat masih merebaknya pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk menghapus cuti bersama Natal tahun ini, yakni tanggal 24 Desember 2021. 

TRIBUNTERNATE.COM - Mengingat masih merebaknya pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk menghapus cuti bersama Natal tahun ini, yakni tanggal 24 Desember 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Penghapusan cuti bersama dilakukan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat dan memperketat protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)  tiga menteri yang telah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021.

Dengan begitu, libur hanya akan terjadi pada tanggal 25 Desember 2021 yang jatuh pada hari Sabtu dan 1 Januari 2022 yang jatuh pada hari Minggu.

Baca juga: Pembangunan Toilet Sekolah di Bekasi Telan Rp198 Juta per Unit, Fasilitas Ternyata Biasa Saja

Baca juga: Dispatch Ungkap Detil Hubungan Kim Seon Ho dan Mantan Kekasihnya: Kebenaran Diputarbalikkan?

Baca juga: Penelitian: Orang yang Tidak Divaksinasi Kemungkinan akan Terinfeksi Covid-19 Berulang-ulang Kali

Baca juga: UNS Bekukan Sementara Kegiatan Menwa, Buntut Kasus Tewasnya Mahasiswa setelah Ikut Diklat

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Antisipasi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Selasa (26/10/201), Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan pemerintah membatasi mobilitas masyarakat dalam masa libur Nataru yakni sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.

Penurunan kasus Covid-19 tidak boleh membuat semua pihak lengah terhadap penularan kasus Covid-19.

Menurutnya, kegiatan berskala besar dan luas seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa.

“Ini seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” kata Menteri Muhadjir.

Koordinasi juga telah dilakukan antar kementerian yakni Kemenhub, Kemenag, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenparekraf, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemenaker,

Kominfo dan TNI/Polri, untuk menyiapkan kebijakan dan langkah antisipasi menghadapi libur Nataru, khususnya pada rentang tanggal yang dianggap krusial yaitu mulai 23 Desember 2021 s.d 3 Januari 2022.

Turut hadir perwakilan dari sejumlah instansi yakni: Kemenhub, Kemenko Perekonomian, KemenPUPR, Kemenparekraf, Kominfo, Kemenkes, Kemendag, Korlantas Polri, dan Dishub.

Artikel ini sudah pernah tayang di Kontan dengan judul Catat! Cuti bersama natal tanggal 24 Desember dihapus

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cuti Bersama Dihapus, Libur Natal dan Tahun Baru Hanya Tanggal 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved