Ini Tanggapan Istana soal Aturan Wajib Tes PCR yang Berubah-ubah
Mengapa pemerintah terus mengubah kebijakan soal tes PCR ini? ini tanggapan istana.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah terus memperbarui aturan tentang perjalanan orang dalam negeri.
Di mana wajibnya tes PCR sebagai syarat perjalanan terus berubah-ubah dalam dua minggu terakhir.
Awalnya, aturan wajib tes PCR diperuntukkan bagi penumpang pesawat.
Kemudian, kebijakan tersebut diubah, penumpang pesawat kini cukup melampirkan tes antigen.
Di sisi lain, pemerintah juga menerbitkan aturan baru, dimana pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 Kilometer (Km) wajib melampirkan hasil tes PCR atau antigen diserati kartu vaksin.
Lantas, mengapa pemerintah terus mengubah kebijakan soal tes PCR ini?
Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, kebijakan tes PCR yang berubah-ubah didasari melihat situasi penanganan Covid-19 terkini.
Abraham menjelaskan, pihaknya bersama kementerian melakukan evaluasi penanganan Covid-19 setiap minggunya.
Dari setiap hasil evaluasi itu bisa berdampak pada sejumlah aturan, termasuk syarat pelaku perjalanan.
"Jadi sepanjang pandemi ini, pemerintah di tingkat kabinet melakukan rapat pimpinan menteri tiap minggu kita mengevaluasi data perkembangan terkait dengan penanganan Covid setiap minggu, bukan setiap 2 minggu," jelas dia, dikutip dari YouTube TV One, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Nama Luhut Binsar Pandjaitan Disebut Sebagai Pejabat yang Terlibat Bisnis PCR, Juru Bicara Membantah
Baca juga: Terbaru, Naik Mobil Pribadi Jarak 250 Km Wajib Antigen, Naik Pesawat di Jawa-Bali Tak Harus PCR

Dimana, laju kasus Covid-19 turun 17,53 persen, kemudian angka kematian turun 20,95 persen.
Pelaksanaan testing Covid-19 meningkat menjadi 1,36 persen.
Ketika kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat diberlakukan, mobilitas masyarakat pun turun dari 2 minggu sebelumnya, yang mencapai 8 persen sekarang menjadi 5 persen.
Karena menunjukkan perbaikan, kini aturan wajib bagi penumpang pesawat cukup dengan tes antigen.
"Pemerintah juga mendengarkan masukan para hali dan masyarakat dari kebijakan kemarin."
"Itu lah kenapa saat ini pemerintah sudah menyiapkan kebijakan untuk perjalanan udara menggunakan tes antigen," imbuh dia.

Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh: Masa Berlaku RT-PCR Jadi 3x24 Jam
Baca juga: Tak Harus PCR, Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Boleh Pakai Tes Antigen
Abhraham menekankan, dalam evaluasi penanganan Covid-19 setiap minggu, pemerintah tidak hanya membatasi mobilitas masyarakat, tetapi juga pada hal lain.
Seperti penentuan level daerah PPKM setiap minggu, negara lain mana saja yang boleh masuk Indonesia, dan evaluasi terkait penyelenggaran Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Sementara itu, Abraham juga menanggapi berkaitan dengan aturan perjanan darat dengan jarak tempuh 250 km wajib PCR/antigen.
Ia mengatakan, kebijakan itu diterbitkan lantaran ada peningkatan mobilitas darat.
"Untuk perjalanan darat jarak jauh ternyata masih di atas 5 persen, saat ini peningkatannya 10 persen.
"Kita acuannya perkembangan yang ada lalu kita ambil kebijakan yang ada," kata dia.
Abraham menegaskan, pemerintah bisa saja kembali memperketat kegiatan masyarakat jika dipandang perlu.
Hal itu seiring dengan evaluasi kondisi penanganan Covid-19 di tanah air.
"Terkait dengan ini akan terus seperti ini? sekali lagi tergantung data yang ada di minggu depan."
"Katakanlah ada konjakan luar biasa dalam hal mobilitas, tidak menutup kemungkinan kita perketat lagi," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengapa Aturan Wajib Tes PCR Terus Berubah-ubah? Ini Tanggapan Istana