Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Aturan Tes PCR untuk Perjalanan Darat 250 Kilometer, KSP: Agar Kasus Covid-19 Tetap Terkendali

"Pemerintah tidak ingin semakin banyak lagi ada kabupaten/kota yang angka kasusnya semakin tinggi,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI TES PCR COVID-19 - Dalam foto: Petugas medis melakukan tes swab PCR kepada warga tiga RT di RW 03, yaitu RT 01, RT 02 dan RT 08 Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah memberlakukan kebijakan tentang penurunan harga tes reaksi berantai polimerase (PCR) dan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kasus Covid-19 tetap terkendali.

Terlebih lagi, sampai saat ini tren penurunan kasus Covif-19 di kabupaten/kota masih belum stabil.

Pernyataan ini disampaikan Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo, di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (3/11/2021).

“Minggu lalu ada 105 kabupaten/kota yang angka kasus nya naik. Minggu ini ada 131 kabupaten/kota. Pemerintah tidak ingin semakin banyak lagi ada kabupaten/kota yang angka kasusnya semakin tinggi,” kata Abraham.

Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah soal penurunan harga tes PCR atau aturan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer, sudah menyesuaikan perkembangan data, kajian, dan masukan dari masyarakat.

“Rapat evaluasi PPKM dilakukan rutin setiap minggu. Maka kebijakan yang diambil berdasarkan perkembangan situasi pada setiap minggu,” kata Abraham.

Baca juga: SBY Jalani Pengobatan Kanker Prostat di Luar Negeri, AHY Kirim Doa: Semoga Lancar Segala Sesuatunya

Baca juga: Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Diksar: Markas Menwa Digeledah, Polisi Sita Barang dan Dokumen

Baca juga: Kronologi Ibu Muda di Klaten Tewas setelah Minum Air Beracun di Kulkas, Sempat Berkata Pahit

Ia menambahkan, keluarnya kebijakan-kebijakan baru sebenarnya tidak merubah substansinya.

Tujuannya sama, yakni terkendalinya Covid-19 dan pemulihan perkonomian.

“Pemerintah menyadari pemulihan ekonomi tidak bisa berjalan jika Covid-19 belum terkendali,” sambungnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa – Bali, dan Rp 300.000 untuk daerah lain.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer.

Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan.

PPKM Diperpanjang hingga 15 November 2021

Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 15 November 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved