Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Aturan Tes PCR untuk Perjalanan Darat 250 Kilometer, KSP: Agar Kasus Covid-19 Tetap Terkendali

"Pemerintah tidak ingin semakin banyak lagi ada kabupaten/kota yang angka kasusnya semakin tinggi,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI TES PCR COVID-19 - Dalam foto: Petugas medis melakukan tes swab PCR kepada warga tiga RT di RW 03, yaitu RT 01, RT 02 dan RT 08 Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021). 

- Harus patuh dan bersedia mengikuti prosedur pemeriksaan keamanan oleh petugas keamanan penerbangan (aviation security).

In Flight (Ketika penumpang masuk pesawat dan selama penerbangan)

- Mematuhi petunjuk awak kabin, tidak boleh lagi menggunakan (mengaktifkan) telepon genggam, dan tidak melakukan tindakan yang mengancam keselamatan penerbangan seperti membuka pintu darurat tanpa perintah awak kabin;

- Membaca petunjuk keselamatan yang tersedai.

Post Flight (Sesudah pesawat mendarat)

- Tidak diperkenankan untuk melepaskan sabuk keselamatan dan berdiri sebelum pesawat berhenti dengan sempurna/sebelum dibolehkan oleh awak kabin;

- Tidak diperkenankan untuk mengambil alat-alat keselamatan di pesawat dan tidak mengaktifkan telepon genggam hingga tida di gedung terminal kedatangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYARAT Terbaru Perjalanan Jarak Jauh: Pesawat, Bus, Kapal Laut, dan Kereta Api

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KSP Sebut Aturan 250 Km Wajib PCR/Antigen Ingin Pastikan Covid-19 Tetap Terkendali

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved