Virus Corona
Aturan Tes PCR untuk Perjalanan Darat 250 Kilometer, KSP: Agar Kasus Covid-19 Tetap Terkendali
"Pemerintah tidak ingin semakin banyak lagi ada kabupaten/kota yang angka kasusnya semakin tinggi,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah memberlakukan kebijakan tentang penurunan harga tes reaksi berantai polimerase (PCR) dan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kasus Covid-19 tetap terkendali.
Terlebih lagi, sampai saat ini tren penurunan kasus Covif-19 di kabupaten/kota masih belum stabil.
Pernyataan ini disampaikan Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo, di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (3/11/2021).
“Minggu lalu ada 105 kabupaten/kota yang angka kasus nya naik. Minggu ini ada 131 kabupaten/kota. Pemerintah tidak ingin semakin banyak lagi ada kabupaten/kota yang angka kasusnya semakin tinggi,” kata Abraham.
Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah soal penurunan harga tes PCR atau aturan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer, sudah menyesuaikan perkembangan data, kajian, dan masukan dari masyarakat.
“Rapat evaluasi PPKM dilakukan rutin setiap minggu. Maka kebijakan yang diambil berdasarkan perkembangan situasi pada setiap minggu,” kata Abraham.
Baca juga: SBY Jalani Pengobatan Kanker Prostat di Luar Negeri, AHY Kirim Doa: Semoga Lancar Segala Sesuatunya
Baca juga: Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Diksar: Markas Menwa Digeledah, Polisi Sita Barang dan Dokumen
Baca juga: Kronologi Ibu Muda di Klaten Tewas setelah Minum Air Beracun di Kulkas, Sempat Berkata Pahit
Ia menambahkan, keluarnya kebijakan-kebijakan baru sebenarnya tidak merubah substansinya.
Tujuannya sama, yakni terkendalinya Covid-19 dan pemulihan perkonomian.
“Pemerintah menyadari pemulihan ekonomi tidak bisa berjalan jika Covid-19 belum terkendali,” sambungnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa – Bali, dan Rp 300.000 untuk daerah lain.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer.
Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan.
PPKM Diperpanjang hingga 15 November 2021
Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 15 November 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali menyampaikan beberapa persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik.
Pelaku perjalanan domestik yang dimaksud adalah mereka yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api).
Baca juga: Ini Tanggapan Istana soal Aturan Wajib Tes PCR yang Berubah-ubah
Baca juga: Terbaru, Naik Mobil Pribadi Jarak 250 Km Wajib Antigen, Naik Pesawat di Jawa-Bali Tak Harus PCR
Berikut syarat terbaru perjalanan jarak jauh untuk perjalanan darat hingga udara:
1. Menunjukkan kartu vaksin;
2. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
3. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali;
4. Menunjukkan Antigen (H -1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut;
5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
a) Sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
b) Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari;
c) Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat Terbang: Tes PCR untuk Penumpang yang Baru Divaksin Satu Kali
Baca juga: Tak Harus PCR, Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Boleh Pakai Tes Antigen
Larangan saat Naik Pesawat
Selain menggunakan protokol kesehatan, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh penumpang pesawat udara.
Pre Flight (Sebelum masuk pesawat)
- Tidak boleh membawa senjata tajam dan senjata api dan barang-barang terlarang lainnya yang dapat membahayakan penerbangan;
- Harus patuh dan bersedia mengikuti prosedur pemeriksaan keamanan oleh petugas keamanan penerbangan (aviation security).
In Flight (Ketika penumpang masuk pesawat dan selama penerbangan)
- Mematuhi petunjuk awak kabin, tidak boleh lagi menggunakan (mengaktifkan) telepon genggam, dan tidak melakukan tindakan yang mengancam keselamatan penerbangan seperti membuka pintu darurat tanpa perintah awak kabin;
- Membaca petunjuk keselamatan yang tersedai.
Post Flight (Sesudah pesawat mendarat)
- Tidak diperkenankan untuk melepaskan sabuk keselamatan dan berdiri sebelum pesawat berhenti dengan sempurna/sebelum dibolehkan oleh awak kabin;
- Tidak diperkenankan untuk mengambil alat-alat keselamatan di pesawat dan tidak mengaktifkan telepon genggam hingga tida di gedung terminal kedatangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYARAT Terbaru Perjalanan Jarak Jauh: Pesawat, Bus, Kapal Laut, dan Kereta Api
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KSP Sebut Aturan 250 Km Wajib PCR/Antigen Ingin Pastikan Covid-19 Tetap Terkendali