2 Alasan Ini Diduga jadi Pertimbangan Jokowi Pilih Jenderal Andika Perkasa jadi Calon Panglima TNI
Pengamat sebut dua alasan yang diduga jadi pertimbangan Presiden Jokowi dalam memilih Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI, apa saja itu
TRIBUNTERNATE.COM - Susaningtyas Nefo Handayani Kerta, seorang pengamat pertahanan, keamanan, dan intelijen, mengungkapkan dua hal yang diduga menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memilih KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI.
Menurut Suaningtyas, alasan pertama yakni berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi TNI dalam kurun waktu ke depan sebagai bagian modernisasi alutsista.
"Sehingga dibutuhkan kemampuan manajemen tempur dan diplomasi militer yang handal," kata Susaningtyas dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/11/2021).
Alasan kedua, Jokowi mungkin mempertimbangkan perkembangan lingkungan strategis pada tataran global dan regional.
Dibutuhkan sosok Panglima TNI yang memiliki dampak penangkalan bagi petinggi militer internasional.
Baca juga: Masa Tugas Andika Perkasa di Militer Tinggal Satu Tahun, Istana Tidak Mempermasalahkannya
"Penting sekali jika Panglima TNI disegani dunia internasional. Andika termasuk perwira yang cerdas serta memiliki wibawa di mata internasional dan memahami TNI keseluruhan, bukan hanya matranya," katanya.
Dalam hal ini, Susaningtyas menyebut bahwa persoalan rotasi matra dalam penunjukan calon Panglima TNI tak perlu dibahas lebih jauh.
Pasal 13 Ayat 4 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 memang mengamanatkan jabatan Panglima TNI dapat dijabat oleh Pati aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Namun, saat Presiden RI telah menetapkan siapa sosok yang akan menduduki jabatan Panglima TNI, amanat tersebut tidak berlaku.
"Artinya KSAD, KSAL, dan KSAU memiliki peluang yang sama untuk menjabat Panglima TNI. Meski harus bergantian, namun pada kenyataannya Presiden yang menentukan siapa yang akan menjabat. Hak prerogatif presiden tersebut memang tidak dapat diintervensi oleh siapapun," kata Susaningtyas, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Pilih KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai Calon Panglima TNI
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyerahkan surat presiden (surpres) calon Panglima TNI kepada pimpinan DPR RI, secara langsung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Penyerahan surpres itu dilakukan jelang pensiunnya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada November 2021.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya mengusulkan satu nama calon Panglima TNI kepada DPR RI yaitu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.
Baca juga: Dua Sosok Ini Dinilai Layak Tempati Posisi KSAD Jika Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
Saat melihat nama Andika dalam surpres, senyum simpul Puan terlihat mengembang dan dia sempat melihat ke arah kiri dan kanannya.
"Presiden mengusulkan hanya satu nama calon Panglima kepada DPR RI untuk mendapat persetujuannya. Pada hari ini, melalui pak Mensesneg, Presiden telah menyampaikan surpres mengenai usulan calon Panglima TNI kepada DPR RI, atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa," ujar Puan, Rabu (3/11/2021).
Puan mengatakan DPR RI akan menindaklanjuti surpres dengan menugaskan Komisi I DPR RI untuk melakukan pembahasan termasuk fit and proper test.
Selanjutnya, Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit and proper test di dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden, kata Puan, akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang TNI.
“TNI ke depan juga diharapkan dapat merespons dan mengantisipasi dinamika perkembangan geopolitik serta medan perang baru yang dipengaruhi oleh cyber dan teknologi, yang dapat mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa,” katanya.
Bila terpilih menjadi Panglima TNI, Andika hanya akan menjabat selama setahun. Merujuk aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, batas usia pensiun paling tinggi TNI ialah 58 tahun untuk perwira.
Andika sendiri akan mencapai usia tersebut pada Desember 2022.
Mensesneg Pratikno menilai hal tersebut bukanlah persoalan, termasuk isu rotasi matra.
Presiden, dikatakan Pratikno, sudah memilih sesuai dengan syarat yang ada.
"Ya nggak apa-apa, kan tetap saja syarat Panglima TNI itu kan harus kepala staf. Kepala stafnya kan sekarang ini kan TNI AU sudah Panglima, jadi pilihannya AD dan AL. Pak presiden sudah memilih angkatan darat," kata Pratikno.
(Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jenderal Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI, 2 Hal Ini Diduga Jadi Pertimbangan Presiden Jokowi