Masa Tugas Andika Perkasa di Militer Tinggal Satu Tahun, Istana Tidak Mempermasalahkannya
Jika usulan tersebut diterima DPR, setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, maka masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI hanya satu tahun.
TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai kandidat Panglima TNI ke DPR.
Surat Presiden (supres) terkait calon panglima TNI pun telah diberikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada pimpinan DPR RI, Puan Maharani, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Jika usulan tersebut diterima DPR, setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, maka masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI hanya satu tahun.
Diketahui, dalam Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masa aktif jabatan perwira paling lama 58 tahun. Sedangkan Jenderal Andika akan menginjak usia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo memilih KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI dalam surat presiden (surpres) yang diberikan ke pimpinan DPR RI.
Menurut Pratikno, jabatan Panglima TNI harus kepala staf dan Andika memenuhi syarat karena menjabat sebagai KSAD. Dia menilai tak masalah soal masa tugas Andika di militer yang tersisa hanya satu tahun saja.
"Ya enggak apa-apa kan tetap saja, syarat Panglima TNI itu kan harus kepala staf," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (3/11/2021).
Dia mengatakan kepala staf TNI AU sudah mendapatkan jatah Panglima TNI.
"Jadi pilihannya (antara) AD dan AL. Pak Presiden sudah memilih angkatan darat," tukas mantan Rektor UGM tersebut.
Baca juga: Sejumlah Menteri Diduga Terlibat dalam Bisnis PCR, Jokowi Didesak untuk Segera Bertindak
Baca juga: Jadi Penyebab Kematian Bayi saat Persalinan, WHO Desak Pengembangan Vaksin untuk Infeksi Bakteri
Baca juga: Mengapa Jokowi Pilih Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI? Ini 4 Alasan Menurut Pengamat
Ketua DPR Puan Maharani DPR mengatakan nantinya melalui Komisi I akan segera memproses surat tersebut untuk mempersiapkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Komisi I DPR akan menggelar fit and proper test terhadap calon Panglima TNI. Kemudian DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," ujarnya.
Ia pun membenarkan sudah menerima surat dari Presiden Jokowi terkait nama calon Panglima TNI yang diusulkan.
"Presiden mengusulkan satu nama calon Panglima TNI, untuk dapat persetujuan. Karena itu Pak Setneg, presiden sampaikan surpres mengenai usulan calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa," ujar Puan.
Puan menegaskan, DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden, akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang TNI.
"TNI ke depan juga diharapkan dapat merespons dan mengantisipasi dinamika perkembangan geopoloitik serta medan perang baru yang dipengaruhi oleh cyber dan teknologi, yang dapat mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa," ujarnya.