Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Perkara Merek GoTo, Gojek dan Tokopedia Digugat Rp2,08 Triliun

Perkara merek hasil merger, GoTo, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia digugat oleh PT Terbit Financial Technology.

Gojek via Kompas.com
GoTo, merger antara GoJek dan Tokopedia 

TRIBUNTERNATE.COM -  PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia tengah menghadapi gugatan dari PT Terbit Financial Technology karena penggunaan merek perusahaan hasil merger mereka, GoTo.

Gugatan tersebut dikirimkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan telah terdaftar sejak Selasa (2/11/2021) dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Pada salah satu petitumnya, PT Terbit Financial Technology selaku penggugat menyatakan bahwa perusahaannya adalah pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GoTo beserta segala variasinya, seperti dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hak atas merek tersebut dijelaskan oleh penggugat telah terdaftar dengan nomor IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

GoTo, merger antara GoJek dan Tokopedia
GoTo, merger antara GoJek dan Tokopedia (Gojek via Kompas.com)

Baca juga: Sindir Puan Maharani yang Abaikan Interupsinya, Ini Sosok Anggota DPR Fraksi PKS Fahmi Alaydroes

Baca juga: Luhut: Indonesia Tengah Upayakan Pembangunan Pabrik Obat Covid-19 Molnupiravir

Baca juga: Erick Thohir Diduga Terlibat Bisnis PCR: Didesak untuk Dicopot, Disebut Wajar kena Tuding

Petitum lainnya juga menyatakan jika merek "GOTO", "goto", dan "goto financial" mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek "GOTO" milik penggugat.

PT Terbit Financial Technology juga meminta adanya ganti rugi materil dan imateril masing-masing sebesar Rp1,83 triliun serta Rp 250 miliar, sehingga totalnya Rp2,08 triliun.

Penggugat juga meminta tergugat untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.

Pihak GoTo pun telah angkat bicara atas perkara ini lewat Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani.

Dikutip dari Kompas.com,  Astrid menyebut bahwa pihak GoTo akan menghormati segala proses yang sedang berjalan.

"Kami sudah mengetahuinya dan kami akan menghormati semua proses yang tengah berjalan," tuturnya.

Selain itu, ia menyatakan pihaknya telah mendaftarkan merek GoTo kepada lembaga terkait.

"Yang bisa kami sampaikan bahwa kami akan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," ucap Astrid.

Baca juga: Menang Undian Vaksin, Wanita di Australia Mendadak Jadi Miliuner, Bawa Pulang Uang Rp10,5 Miliar

Diketahui Gojek dan Tokopedia telah resmi melakukan penggabungan atau merger dengan membentuk perusahaan baru bernama Grup GoTo sejak 17 Mei 2021 lalu.

Dikutip dari gojek.com, grup GoTo memiliki nilai total transaksi atau gross transaction value (GTV) sebesar 22 miliar dolar AS atau setara Rp 319 triliun pada 2020.

Ditambah GoTo juga telah memiliki 1,8 miliar transaksi, lebih dari 2 juta mitra driver tercatat, lebih dari 11 juta mitra usaha, lebih dari 100 juta pengguna aktif bulanan, serta telah berkontribusi kepada produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar 2 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved