Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ada Wacana Masa Jabatan Andika Perkasa Diperpanjang hingga 2024, Apa Kata DPR RI?

Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, wacana perpanjangan tersebut bisa dilakukan, tetapi harus melalui kajian dan mekanisme yang ada di DPR.

Tribunnews/Jeprima
dalam foto: Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa saat menggelar konferensi pers di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021) - Jenderal Andika Perkasa disahkan menjadi Panglima TNI pada Senin (8/11/2021). 

"Saya rasa revisinya mau dilakukan itu perlu kajian yang panjang, butuh waktu lebih lama."

"Saya pikir itu juga harus ada kesepakatan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR. Apakah itu disepakati atau tidak disepakati," imbuh dia.

Baca juga: Polemik Merek GoTo Milik Gojek dan Tokopedia, Pakar: Motif Gugatan Harus Dikaji secara Mendetail

Baca juga: Bobby Nasution hingga Andika Perkasa, 4 Anak Mantu yang Populer di Lingkaran Kekuasaan

Wacana Masa Jabatan Jenderal Andika Diperpanjang Muncul

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Jenderal Andika Perkasa telah disetujui DPR untuk menjadi Panglima TNI baru menggantikan Masekal Hadi Tjahjanto.

Ia hanya tinggal menunggu pelantikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, jika nanti resmi terpilih menjadi orang nomor satu di TNI, Andika hanya akan menjadi panglima selama kurang lebih satu tahun.

Pasalnya, Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.

Belakangan, muncul isu atau wacana jabatan mantan Kadispen AD tersebut bakal diperpanjang hingga 2024.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. (dok. DPR RI)

Adalah Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul yang memprediksi masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI bakal diperpanjang hingga 2024.

"Saya yakin (masa jabatan Andika) akan diperpanjang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Kharis menyatakan ada dua cara untuk bisa memperpanjang masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Pertama, merevisi UU terkait masa pensiun perwira TNI.

Kharis mengatakan revisi itu usulan pemerintah. Namun, belum diusulkan ke DPR.

"Memang selama ini mau direvisi kan, cuma belum mulai karena itu usulan dari pemerintah. Tapi saya liat akan diperpanjang," ujarnya.

Menurut Kharis, masa jabatan perwira TNI harus diperpanjang, mulai dari perwira menengah hingga perwira tinggi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved