Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ada Wacana Masa Jabatan Andika Perkasa Diperpanjang hingga 2024, Apa Kata DPR RI?

Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, wacana perpanjangan tersebut bisa dilakukan, tetapi harus melalui kajian dan mekanisme yang ada di DPR.

Tribunnews/Jeprima
dalam foto: Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa saat menggelar konferensi pers di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021) - Jenderal Andika Perkasa disahkan menjadi Panglima TNI pada Senin (8/11/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa telah resmi ditunjuk sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki usia pensiun pada November 2021.

Namun diketahui, KSAD Jenderal Andika Perkasa akan pensiun pada November 2022. Artinya, ia hanya akan memiliki masa kerja sebagai Panglima TNI kurang lebih satu tahun.

Terkait hal itu, muncul wacana masa jabatan calon panglima TNI KSAD Jenderal Andika Perkasa diperpanjang.

Wacana tersebut pun mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Menurut Dasco, wacana perpanjangan tersebut bisa dilakukan, tetapi harus melalui kajian dan mekanisme yang ada di DPR.

Dasco pun baru mengetahui adanya wacana perpanjangan masa jabatan tersebut dari media pada Selasa (9/11/2021) hari ini.

"Saya baru denger dari media ya ada wacana tersebut, namun bila itu memang mau dilakukan, biasanya itu melalui kajian dan tahapan-tahapan sesuai mekanisme yang ada di DPR," kata Dasco, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Gadis yang Diculik Berhasil Selamat karena Peragakan Gestur Tangan Tanda Bahaya yang Viral di TikTok

Baca juga: Pasca-Insiden Konser Travis Scott, Video Lawas Linkin Park Hentikan Konser Saat Ricuh Kembali Viral

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR RI: Harga Tes PCR Seharusnya Bisa Lebih Rendah daripada Sekarang Ini

Dasco menilai, setidaknya ada dua alternatif yang bisa digunakan untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI.

Pertama, melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Kedua, melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (screenshot)

Kendati demikian, Dasco menyebut, alternatif tersebut hanya bisa digunakan jika terpenuhi nilai urgensinya.

"Namun itu kita lihat urgensinya, tergantung pak presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu."

"Sementara kalau revisi kita akan kaji secara mendalam apakah memang itu diperlukan atau tidak diperlukan," ungkap Politikus Partai Gerindra ini.

Terkait revisi UU, Dasco menilai hal tersebut mustahil dilakukan dalam waktu dekat di DPR.

Sebabnya, diperlukan kesepakatan semua fraksi untuk memutuskan revisi atau tidak. Keputusan itu juga diprediksi membutuhkan waktu yang panjang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved