Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ada Wacana Masa Jabatan Andika Perkasa Diperpanjang hingga 2024, Apa Kata DPR RI?

Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, wacana perpanjangan tersebut bisa dilakukan, tetapi harus melalui kajian dan mekanisme yang ada di DPR.

Tribunnews/Jeprima
dalam foto: Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa saat menggelar konferensi pers di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021) - Jenderal Andika Perkasa disahkan menjadi Panglima TNI pada Senin (8/11/2021). 

"Saya sih melihat harus diperpanjang, saya enggak tahu perpanjangannya apakah perpanjangan khusus tiga, apakah perpanjangan masa kerja perwira-perwira tinggi," katanya.

"Saya tidak ngomong pasti diperpanjang atas nama Andika sendiri atau apa, tapi sya ada keyakinan sampai 60 tahun. Itu artinya sampai 2024," imbuhnya.

Kedua, kata Kharis, masa jabat Andika Perkasa bisa diperpanjang hingga 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Diperpanjang secara pribadi dia dan diperpanjang dibuat perpres yang perpanjang perwira tinggi masa kerjanya. Sangat mungkin," ucapnya.

(Tribunnews.com/Maliana/Malvyandie Haryadi)

Berita lain terkait Calon Panglima TNI

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Wacana Masa Jabatan Andika Perkasa Diperpanjang hingga 2024, DPR: Tergantung Pak Presiden

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved