Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Eks Pegawai KPK Mengaku Masih Belum Ada Pembicaraan soal Pelantikan jadi ASN Polri pada 10 November

Perwakilan 57 eks pegawai KPK, Hotman Tambunan menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait pelantikan mereka jadi ASN Polri.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) seusai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Perwakilan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih belum mendapatkan informasi lanjutan soal kabar pengangkatan eks pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Polri.

Diketahui sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo meminta izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengangkat 57 eks pegawai KPK untuk menjadi ASN di Polri.

Presiden Jokowi juga telah memberikan restunya pada Polri untuk merekrut 57 eks pegawai KPK tersebut.

Setelah itu, beredar kabar bahwa para eks pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN Polri pada 10 November 2021.

Namun, perwakilan 57 eks pegawai KPK, Hotman Tambunan menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima informasi tersebut.

Baca juga: Luhut & Erick Thohir Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Bisnis PCR, Firli Bahuri: KPK Tidak Pandang Bulu

"Waduh, informasi itu enggak sampai ke kita ya, belum ada pembicaraan tentang hal tersebut," kata Hotman saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).

Untuk itu, hingga kini mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK itu menyatakan 57 pegawai belum bisa menentukan sikap.

Ia mengatakab, jika aturan rekrutmen menjadi ASN Polri sudah sah, ke-57 mantan pegawai yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu baru bisa menentukan sikapnya masing-masing.

Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Argo Yuwono menyampaikan, Kapolri merekrut 57 eks pegawai KPK karena rekam jejak memberantas korupsi.
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Argo Yuwono menyampaikan, Kapolri merekrut 57 eks pegawai KPK karena rekam jejak memberantas korupsi. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

"Semuanya itu kan harus dituliskan dalam bentuk aturan peraturan, tentu untuk sampai ke aturan peraturan itu perlu didahului korespondensi/surat menyurat antara pihak-pihak yang berkaitan."

"Kita tunggulah nanti skema dari kepolisian baru nanti teman-teman menentukan sikap masing-masing," kata Hotman.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyerahkan aturan terkait kelanjutan rencana perekrutan 57 mantan pegawai KPK kepada Polri.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) enggan berkomentar terkait aturan peralihan ASN tersebut.

"Silakan tanyakan ke Polri," kata Tjahjo, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Raker KPK di Hotel Mewah Tuai Kritikan, DPR Fraksi Gerindra: Menurut Saya Itu Bukan Pemborosan

Tjahjo mengaku masih menunggu hasil dialog antara Kapolri dan 57 eks pegawai KPK.

Ia mengaku sudah mendapatkan surat jawaban dari Presiden Jokowi soal perekrutan 57 eks pegawai KPK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved