Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal Kabar 57 Eks Pegawai KPK akan Dilantik Jadi ASN pada 10 November, Polri: Masih Proses

Sebanyak 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya akan dilantik menjadi ASN Polri pada hari ini, Rabu (10/11/2021). 

Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) seusai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya akan dilantik menjadi ASN Polri pada hari ini, Rabu (10/11/2021). 

Sebagaimana diketahui, Kapolri Listyo Sigit Prabowo meminta izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengangkat 57 eks pegawai KPK untuk menjadi ASN di Polri.

Presiden Jokowi juga telah memberikan restunya pada Polri untuk merekrut 57 eks pegawai KPK tersebut.

Namun, hingga kini pihak kepolisian masih memproses rencana Kapolri tersebut. 

Hal itu seperti dikatakan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Kendati demikian, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kendala yang dialami Polri untuk merekrut eks pegawai lembaga anti rasuah tersebut.

"Masih proses. Nanti kalau sudah ada hasil pasti kita sampaikan," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Ramadhan mengakui bahwa proses rekrutmen kini memang telah ditangan Polri.

Sebaliknya, koordinasi dengan sejumlah pihak terkait juga telah dilakukan oleh korps Bhayangkara.

"Prosesnya ada di Polri. Nanti akan kita sampaikan. Masih proses," tukasnya.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Mengaku Masih Belum Ada Pembicaraan soal Pelantikan jadi ASN Polri pada 10 November

Baca juga: Soal Pemecatan dari KPK, Novel Baswedan dkk akan Tempuh Jalur PTUN

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Surat itu merupakan tindak lanjut instruksi surat Kapolri nomor B/7223/X/HUK.3.2/2021 terkait permohonan pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada 13 Oktober 2021 lalu.

Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, surat itu juga tindak lanjut surat Menteri Sekretaris Negara nomor R-200/M/TU/SR.03/09/2021 terkait rencana Kapolri soal proses pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri tertanggal 27 September 2021.

Dalam surat Tjahjo Kumolo, ada beberapa poin yang ditujukkan kepada Kapolri. Di antaranya, dia mengapresiasi dan mendukung usulan Kapolri mengenai rencana pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Sebagai tindak lanjut arahan itu, Kementerian PANRB meminta Polri melakukan koordinasi dan mengumpulkan terlebih dahulu 57 eks pegawai KPK untuk mengkomunikasikan dan menyepakati pengangkatan sebagai ASN.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved