Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Nanang Priyono, Eks Pegawai KPK yang Dipecat karena Tidak Lolos TWK, Meninggal Dunia

Nanang Priyono, mantan Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro Sumber Daya Manusia (Kabag Yanpeg Biro SDM) KPK, meninggal dunia, Selasa (23/11/2021).

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kabar duka datang dari mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nanang Priyono, mantan Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro Sumber Daya Manusia (Kabag Yanpeg Biro SDM) KPK, meninggal dunia, Selasa (23/11/2021).

Kabar meninggalnya Nanang Priyono diketahui dari sebuah cuitan yang diunggah oleh salah satu eks pegawai KPK lainnya, Ita Khoiriyah.

Melalui akun Twitter @tatakhoiriyah, Ita menyampaikan bahwa Nanang Priyono meninggal dunia pada Selasa sore ini.

Menurut kabar yang disampaikan oleh Ita, Nanang Priyono sempat menderita stroke selama menghadapi polemik pemberhentian pegawai KPK yang gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dalam cuitannya, Ita Khoiriyah juga memohonkan doa agar seluruh amal ibadah mendiang Nanang Priyono diterima Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

"Innalillahi Wainna Ilaihirojiun. Salah 1 rekan kami di IM57+ Pak Nanang Priyono (eks-Kabag Yanpeg Biro SDM KPK), wafat sore ini. Beliau sempat kena stroke selama menghadapi hiruk pikuk TWK. Mohon doanya tuips, semoga almarhum diterima amal ibadahnya dan keluarga diberi ketabahan." tulis Ita Khoiriyah, Selasa (23/11/2021) pukul 18:43 WIB.

Baca juga: KPK Sebut Perburuan terhadap Harun Masiku akan Digencarkan seusai Pandemi Covid-19 Mereda

Baca juga: Pimpinan KPK Ngeles Soal Raker di Yogya, Giri dan Novel Baswedan Sebut Antikritk dan Suka Bohong

Baca juga: Soal Pemecatan dari KPK, Novel Baswedan dkk akan Tempuh Jalur PTUN

Cuitan Ita Khoiriyah pun mendapat balasan berupa ucapan turut berbela sungkawa dari sejumlah pihak.

Seperti mantan juru bicara (jubir) KPK yang mengundurkan diri pada 2020 silam, Febri Diansyah.

Lewat akun Twitter @febridiansyah, Febri Diansyah me-retweet cuitan Ita Khoiriyah dan menyampaikan duka citanya.

"Innalillahi wa innailaihi rajiun duka cita mendalam.." tulis Febri Diansyah.

Sementara itu, jurnalis investigasi sekaligus sutradara kenamaan Dhandhy Laksono juga mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya Nanang Priyono.

Ucapan duka cita itu disampaikan Dhandhy Laksono lewat balasan di cuitan Ita Khoiriyah.

"Turut berduka cita. Semoga segala yang ditinggalkan almarhum menjadi kebaikan untuk kita semua." tulis Dhandhy Laksono.

Nanang Priyono, Satu dari 58 Pegawai KPK yang Diberhentikan

Diketahui, Nanang Priyono merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat karena tidak lolos TWK pada Kamis, 30 September 2021.

Pemberhentian itu tertuang dalam SK Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. 

SK bernomor 1354 tahun 2021 itu ditetapkan di Jakarta pada 13 September 2021, dan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mulai tanggal 30 September," tulis SK yang didapat Tribunnews.com dari sumber, Sabtu (18/9/2021).

Belakangan, jumlah pegawai KPK yang dipecat bertambah menjadi 58 orang.

Baca juga: Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 PPKM Level 3: Gereja Bentuk Satgas Covid, Jemaat Maksimal 50%

Baca juga: Sosok Wanita yang Mengaku Anak Jenderal TNI dan Memaki Ibunda Arteria Dahlan Masih Jadi Misteri

Baca juga: Dijebak Jadi PSK di Dubai, TKW Asal Indramayu Tak Mau Pulang karena Malu dan Ungkap Keinginannya

Berikut daftar lengkap 57 pegawai KPK yang akan diberhentikan pada 30 September 2021.

Catatan: satu di antara 57 pegawai itu telah pensiun per Juni 2021 lalu, atas nama Sujanarko. Sedangkan, Lakso Anindito menjadi pegawai KPK ke-58 yang resmi dipecat oleh KPK.

1. Sujanarko, Direktur PJKAKI;

2. A Damanik, Kasatgas Penyidik;

3. Arien Winiasih, ULP mantan Plh Korsespim;

4. Chandra Sulistio Reksoprodjo, Karo SDM;

5. Hotman Tambunan, Kasatgas Diklat;

6. Giri Suprapdiono, Direktur Soskam Antikorupsi;

7. Harun Al Rasyid, Waka WP, Kasatgas Penyelidik;

8. Iguh Sipurba, Kasatgas Penyelidik;

9. Herry Muryanto, Deputi Bidang Korsup;

10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo, Kabag Umum, mantan Pemeriksa;

11. Faisal, Litbang, mantan Ketua WP;

12. Herbert Nababan, Penyidik;

13. Afief Yulian Miftach, Kasatgas Penyidik;

14. Budi Agung Nugroho, Kasatgas Penyidik;

15. Novel Baswedan, Kasatgas Penyidik;

16. Novariza, Fungsional Pjkaki, WP;

17. Sugeng Basuki, Korsup;

18. Agtaria Adriana, Penyelidik;

19. Aulia Postiera, Penyelidik;

20. M Praswad Nugraha, Penyidik;

21. March Falentino, Penyidik;

22. Marina Febriana, Penyelidik;

23. Yudi Purnomo, Ketua WP, Penyidik;

24. Yulia Anastasia Fu'ada, Fungsional PP LHKPN;

25. Andre Dedy Nainggolan, Kasatgas Penyidik;

26. Airien Marttanti Koesniar, Kabag Umum;

27. Juliandi Tigor Simanjuntak, fungsional biro hukum;

28. Nurul Huda Suparman, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko, mantan pemeriksa PI;

29. Rasamala Aritonang, Kabag Hukum;

30. Farid Andhika, Dumas;

31. Andi Abdul Rachman Rachim, fungsional Gratifikasi;

32. Nanang Priyono, Kabag SDM;

33. Qurotul Aini Mahmudah, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;

34. Rizka Anungnata, Kasatgas Penyidik;

35. Candra Septina, Litbang/Monitor;

36. Waldy Gagantika, Kasatgas Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;

37. Heryanto, Pramusaji, Biro Umum;

38. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto, Pramusaji, Biro Umum;

39. Dina Marliana, Admin Dumas;

40. Muamar Chairil Khadafi, Admin Dumas;

41. Ronald Paul Sinyal, Penyidik;

42. Arfin Puspomelistyo, Pengamanan Biro Umum;

43. Panji Prianggoro, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;

44. Damas Widyatmoko, Dit Manajemen Informasi;

45. Rahmat Reza Masri, Dit. Manajemen informasi;

46. Anissa Rahmadhany, Fungsional Jejaring Pendidikan;

47. Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Fungsional Peran Serta Masyarakat;

48. Adi Prasetyo, Dit PP LHKPN;

49. Ita Khoiriyah, Biro Humas;

50. Tri Artining Putri, Fungsional humas, WP;

51. Christie Afriani, Fungsional PJKAKI;

52. Nita Adi Pangestuti, Dumas;

53. Rieswin Rachwell, Penyelidik;

54. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, Fungsional Biro SDM;

55. Wisnu Raditya Ferdian, Dit manajemen informasi;

56. Erfina Sari, Biro Humas;

57. Darko, Pengamanan, Biro Umum;

58. Lakso Anindito, Penyidik.

Turut Mendirikan IM57+ Institute

Setelah diberhentikan dari KPK, para mantan pegawai KPK itu mendeklarasikan pendirian Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute). 

Diberitakan Tribunnews.com, deklarasi ini bertepatan dengan hari terakhir mereka bekerja sebagai pegawai KPK, Kamis (30/9/2021). 

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengatakan, institute tersebut dibentuk sebagai wadah bagi para pegawai yang dipecat oleh KPK melalui proses tes wawasan kebangsaan (TWK) yang melanggar HAM dan maladminstratif.

"Institute ini diharapkan menjadi sarana bagi 57 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti korupsi," kata Praswad di gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Kepergian 57 Pegawai KPK
Kepergian 57 Pegawai KPK (Ist)

IM57+ Institute dipimpin oleh Executive Board yang terdiri dari Hery Muryanto (eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi), Sujanarko (eks Dir PJKAKI), Novel Baswedan, Giri Suprapdiono (eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi) serta Chandra SR (Eks Kabiro SDM). 

Selain Executive Board, terdapat Investigation Board (terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior), Law and Strategic Research Board (beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior), serta Education and Training Board (terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training anti korupsi).

Praswad menegaskan, 57 pegawai yang dipecat KPK merupakan orang-orang yang telah membuktikan kontribusi nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. 

'Untuk itu, kontribusi tersebut tidak dapat berhenti hari ini dan IM57+ Institute menjadi rumah untuk terus mengkonsolidasikan kontribusi dan gerakan tersebut demi tercapainya cita-cita Indonesia yang antikorupsi," kata dia.

(TribunTernate.com/Rizki A.) (Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved