Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat dan Bertentangan dengan UUD 1945

Dalam pembentukannya, Mahkamah Konstitusi juga menilai, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan kepada publik.

Istimewa via TribunJogja.com
ILUSTRASI Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

TRIBUNTERNATE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Sehingga, MK melarang pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis terkait UU Cipta Kerja tersebut.

Lebih lanjut, MK memerintahkan para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan diucapkan pada Kamis (25/11/2021)

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan demgan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis.

MK menilai dalam pertimbangannya metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.

Baca juga: Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Menko Luhut: Terung Terang Saya yang Mulai Mencetuskan

Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan: Pasal Dihapus, Salah Ketik hingga Tanggapan Istana

Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Tak Lindungi Lingkungan, Komisi IV DPR RI: Harus Ada Keadilan Ekologi

ILUSTRASI Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
ILUSTRASI Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Istimewa via TribunJogja.com)

Dalam pembentukannya, Mahkamah juga menilai, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan kepada publik.

"Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU Cipta Kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, padahal berdasarkan pasal 96 ayat 4 UU 19 tahun 2011, akses terhadap UU diharuskan untuk memudahkan masyarakat memberikan masukan secara lisan atau tertulis," kata Hakim Mahkamah.

Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

Selain itu, Mahkamah juga menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Dalam putusan ini, empat hakim MK menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda).

Keempatnya yaitu Anwar Usman, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, dan Manahan M.P Sitompul.

Putusan MK ini merujuk pada uji formil yang diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa, yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.

Adapun uji formil tersebut tercatat dalam  91/PUU-XVIII/2020

Baca juga: Istana Akui Kekeliruan UU Cipta Kerja, Sujiwo Tejo: Rakyat dan UU Jangan Dijadikan Mainan, Pak

Baca juga: Naskah Berubah Lagi Jadi 1.187 Halaman, tapi Kenapa Ada Pasal di UU Cipta Kerja yang Hilang?

Bertentangan dengan UUD 1945

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan uji formil dan uji materiil UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada hari ini, Kamis (25/11/2021).

Dalam sidang pembacaan putusan kali ini, MK pertama kali membacakan putusan perkara nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Pemohon perkara tersebut antara lain Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said, Migrant CARE (yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris), Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum), dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang diwakili oleh Ketua (Imam) Mahkamah.

Para pemohon mengajukan permohonan uji formil UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan pembentukan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan".

Mahkamah menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dipantau dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11/2021).

Mahkamah menyatakan, apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.

“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucap Anwar.

Lebih lanjut dalam pertimbangannya, tanpa bermaksud menilai konstitusional materiil UU 11/2020, karena UU 11/2020 banyak diajukan permohonan pengujian secara materiil di MK, sementara MK belum mengadili UU 11/2020 secara materiil, maka dalam melakukan perbaikan proses pembentukan UU 11/2020, pembentuk undang-undang memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat.

UU 11/2020 dilakukan perbaikan guna memenuhi cara atau metode yang pasti, baku dan standar, serta keterpenuhan asas-asas pembentukan undang-undang sebagaimana amanat UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya berkenaan dengan asas keterbukaan harus menyertakan partisipasi masyarakat yang maksimal dan lebih bermakna.

“Yang merupakan pengejawantahan perintah konstitusi pada pasal 22A UUD 1945,” ujar Mahkamah dalam pertimbangannya.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul MK putuskan pemerintah dan DPR harus perbaiki UU Cipta Kerja, tenggat waktu 2 tahun

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, MK Larang Pemerintah Keluarkan Kebijakan Strategis

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved