UU Cipta Kerja Dinilai Tak Lindungi Lingkungan, Komisi IV DPR RI: Harus Ada Keadilan Ekologi
Sejumlah kalangan pun menilai UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
TRIBUNTERNATE.COM - Setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020), omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja masih menuai polemik.
Isu lingkungan menjadi salah satu fokus yang menyebabkan UU Cipta Kerja dipenuhi kontroversi.
Sejumlah kalangan pun menilai UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Tanggapan CSIPP
Manajer Advokasi Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP), Ikhwan Fahrojih mempertanyakan apakah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja produk yang berwawasan lingkungan.
Pasalnya, UU tersebut belum memenuhi aspek formal syarat pembentukan sebuah Undang Undang sebagaimana mandat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang Undangan.
Menurutnya UU Ciptaker dasar filosofisnya kemudahan berusaha.
Sementara UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dasar filosofisnya perlindungan terhadap lingkungan hidup.
“Saya ingin katakan bahwa Omnibus Law Ciptaker itu merubah UU Lingkungan Hidup dengan dasar filosofis yang berbeda,” kata Ikhwan dalam kuliah tamu virtual bertajuk ‘Dampak Omnibus Law Ciptaker terhadap Lingkungan Sosial’ yang digelar Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP) bekerjasama dengan Program Studi Sosiologi FISIP Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (17/04).
Baca juga: Cara Menghitung Pesangon PHK yang Diberikan Separuh Menurut Omnibus Law UU Cipta Kerja
Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan: Pasal Dihapus, Salah Ketik hingga Tanggapan Istana
Baca juga: Ada Penghapusan Pasal di UU Cipta Kerja, Buruh Sebut Belum Final: Membuat Rakyat Terombang-ambing
Tanggapan Akademisi
Kaprodi Sosiologi FISIP UMM, Rahmad K. Dwi Susilo mensinyalir UU Omnibus Law Cipta Kerja sebagai UU yang mengakumulasi kapital.
Menurutnya, kebijakan yang dibuat tidak terlepas dari berbagai tarikan kepentingan, sehingga berdampak pada tata kelola lingkungan.
Rahmad mengatakan, proses pengambilan keputusan akan didominasi oleh pemerintah pusat bersama korporasi.
Hal itu berdampak pada hak sosial lingkungan masyarakat lokal terancam karena tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
“Dengan UU ini partisipasi masyarakat lokal akan dikurangi, termasuk juga hak-hak sosial lingkungan masyarakat lokal. Dengan demikian akan memicu protes,” tegasnya.