UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Sederet Pakar Hukum Angkat Bicara
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, sejak awal UU Cipta Kerja dibentuk dengan cara meniru Omnibus Law AS dan Kanada itu bermasalah.
Menurut Bivitri, putusan ini patut diapresiasi karena MK mengonfirmasi buruknya proses perumusan UU Cipta Kerja.
"Bila tidak ada putusan ini, maka praktik buruk ini bisa mendapat legitimasi sehingga mungkin akan terus berulang," kata dia.
Namun, ia menegaskan, putusan itu bukan sebuah 'kemenangan' bagi pemohon karena UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dua tahun mendatang.
"Yang masih bisa sedikit melegakan adalah karena tidak boleh lagi ada peraturan pelaksana (PP dan perpres yang diperintahkan secara eksplisit untuk dibuat) dalam 2 tahun ini."
"Tetapi ini pun berarti, peraturan pelaksana yang sudah ada dan penuh kritik, tetap berlaku," ujar Bivitri.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Reza Deni/Vincentius Jyestha)(Kompas.com/Arditho)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sederet Kritik Pakar Hukum Imbas UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/buruh-menolak-omnibus-law-ruu-cipta-kerja.jpg)